KETIK, HALMAHERA SELATAN – Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan (Pemkab Halsel) menyiapkan satu ruang kontemplasi yang tak biasa bagi para pejabatnya. Di bulan suci Ramadhan, aparatur sipil negara (ASN) eselon II dan III tidak hanya dituntut bekerja secara administratif, tetapi juga diajak menata ulang dimensi spiritualitasnya.
Mulai 14 hingga 17 Maret 2026, ratusan pejabat struktural itu akan mengikuti kegiatan Pesantren Eksekutif yang dipusatkan di Masjid Raya Alkhairat Halmahera Selatan. Selama tiga hari, mereka diwajibkan bermalam di masjid dalam rangkaian i’tikaf dan pembinaan keagamaan.
Keputusan ini lahir dari rapat evaluasi bersama staf ahli, para asisten, dan kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di ruang rapat lantai dua Kantor Bupati. Forum tersebut menyepakati bahwa Ramadhan harus menjadi momentum penguatan etika dan integritas aparatur, bukan sekadar rutinitas tahunan.
Bupati Halmahera Selatan, Hasan Ali Bassam Kasuba, menegaskan bahwa program ini dirancang sebagai agenda khusus pemerintah daerah selama Ramadhan.
“Pemerintah daerah sudah menyiapkan program khusus di bulan suci Ramadhan bagi ASN eselon II dan III yang bersifat wajib, yaitu kegiatan Pesantren Eksekutif atau i’tikaf yang akan dilaksanakan pada 14 hingga 17 Maret 2026 di Masjid Raya Alkhairat Halsel,” ujar Bassam Selasa 10 Maret 2026.
Menurutnya, penguatan spiritual bukan hanya urusan personal, tetapi menjadi fondasi moral dalam tata kelola pemerintahan. Dalam perspektif pembangunan modern, integritas birokrasi bertumpu pada keseimbangan antara kompetensi teknokratis dan kedalaman nilai.
Karena itu, seluruh kepala OPD diminta segera melakukan pendataan pegawai di instansi masing-masing dan melaporkannya kepada panitia pelaksana. Pendekatan yang digunakan bersifat sistematis, memastikan seluruh pejabat eselon II dan III terakomodasi tanpa terkecuali.
Menariknya, kegiatan ini juga membuka ruang partisipasi keluarga. Para peserta diperbolehkan membawa pasangan untuk ikut melaksanakan i’tikaf bersama.
“Pegawai bisa membawa keluarga untuk ikut beritikaf bersama. Suami bisa membawa istri dan sebaliknya,” jelasnya.
Selama tiga hari bermukim di masjid, peserta diwajibkan membawa perlengkapan pribadi. Sementara konsumsi akan difasilitasi oleh Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemkab Halmahera Selatan. Pola ini dirancang untuk membangun kemandirian sekaligus kebersamaan dalam suasana ibadah kolektif.
Peserta dijadwalkan mulai masuk pada 14 Maret malam setelah salat Isya dan akan menyelesaikan kegiatan pada 17 Maret pagi usai salat Subuh. Dalam rentang waktu tersebut, mereka akan mengikuti salat berjamaah, i’tikaf, serta ceramah keagamaan yang membahas hikmah dan nilai-nilai Ramadhan.
Bagi Bassam, program ini bukan sekadar agenda simbolik. Ia menekankan bahwa Pesantren Eksekutif bersifat wajib karena memiliki urgensi strategis dalam membentuk karakter aparatur.
“Ini wajib bagi ASN eselon II dan III karena kegiatan ini sangat penting,” tegasnya.
