Skandal Sang Pengadil di Depok: KPK Tahan Ketua dan Wakil Ketua PN Terkait Dugaan Suap Rp850 Juta

7 Februari 2026 06:00 7 Feb 2026 06:00

Thumbnail Skandal Sang Pengadil di Depok: KPK Tahan Ketua dan Wakil Ketua PN Terkait Dugaan Suap Rp850 Juta

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu dalam jumpa pers. (Foto: Dea/Suara.com)

KETIK, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok setelah keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap terkait percepatan eksekusi sengketa lahan. Penahanan dilakukan menyusul operasi tangkap tangan yang digelar KPK pada Kamis, 5 Februari 2026.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan lembaganya menahan lima orang tersangka selama 20 hari pertama, terhitung sejak 6 hingga 25 Februari 2026. Para tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 6 sampai dengan 25 Februari 2025. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” kata Asep,  seperti dikutip dari Suara.com, jejaring media Ketik.com dalam konferensi pers, yang digelar di Gedung KPK, Jumat, 6 Februari 2026. 

Dua tersangka utama dalam perkara ini adalah Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta dan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan. Selain keduanya, KPK juga menahan Juru Sita PN Depok Yohansyah Maruanaya, Direktur Utama PT Karabha Digdaya Trisnadi Yulrisman, serta Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya Berliana Tri Kusuma.

Asep menjelaskan, kasus ini berawal dari sengketa lahan seluas sekitar 6.500 meter persegi di Kecamatan Tapos, Kota Depok. Dalam putusan yang dibacakan pada 2023, PN Depok memenangkan gugatan PT Karabha Digdaya—anak usaha di lingkungan Kementerian Keuangan—atas masyarakat setempat. Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap, namun eksekusi pengosongan lahan baru diajukan pada Januari 2025.

Meski demikian, hingga Februari 2025 eksekusi belum juga dilakukan. PT Karabha Digdaya kemudian kembali mengajukan permohonan eksekusi karena lahan tersebut akan segera dimanfaatkan. Di sisi lain, warga setempat juga mengajukan upaya hukum berupa Peninjauan Kembali (PK).

Dalam proses tersebut, Eka Mariarta dan Bambang Setyawan diduga meminta bantuan juru sita Yohansyah Maruanaya untuk menjadi perantara kepada pihak perusahaan. Keduanya disebut meminta Yohansyah secara diam-diam menyampaikan permintaan fee sebesar Rp1 miliar dengan dalih mempercepat pelaksanaan eksekusi.

“YOH selanjutnya, melaksanakan eksekusi pengosongan lahan di wilayah tersebut. Setelah itu, BER memberikan uang Rp20 juta kepada YOH,” ujar Asep menjelaskan alur dugaan transaksi awal.

Permintaan fee sebesar Rp1 miliar itu akhirnya tidak disanggupi oleh pihak perusahaan. Setelah melalui kesepakatan, nilai fee diturunkan menjadi Rp850 juta. Uang tersebut kemudian diserahkan oleh pihak PT Karabha Digdaya kepada Yohansyah pada Februari 2026 di sebuah arena golf.

Asep mengungkapkan, penyerahan uang dilakukan menggunakan cek yang dicairkan melalui mekanisme invoice fiktif dari PT SKBB Consulting Solusindo. Dana tersebut diduga menjadi bagian dari praktik suap untuk mempercepat eksekusi lahan sengketa.

Selain dugaan suap terkait eksekusi lahan, KPK juga menyoroti adanya dugaan gratifikasi yang diterima Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan. Gratifikasi tersebut diduga mencapai Rp2,5 miliar yang bersumber dari setoran penukaran valuta asing selama periode 2025 hingga 2026.

Penahanan Ketua dan Wakil Ketua PN Depok ini kembali menegaskan komitmen KPK dalam memberantas korupsi di lingkungan aparat penegak hukum. Hingga kini, KPK masih terus mendalami perkara tersebut dan membuka peluang pengembangan kasus berdasarkan alat bukti dan keterangan para tersangka. 

Operasi tangkap tangan terhadap hakim PN Depok ini menambah daftar panjang OTT yang dilakukan KPK sepanjang 2026. Tercatat, ini merupakan OTT keenam sejak awal tahun, setelah sebelumnya KPK menangani sejumlah kasus dugaan korupsi, mulai dari pemeriksaan pajak, pemerasan terhadap pejabat daerah, restitusi pajak, hingga dugaan korupsi dalam kegiatan impor di lingkungan instansi pemerintah.

Tombol Google News

Tags:

Suap Ketua PN Depok Gratifikasi Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu skandal sang pengadil