KETIK, YOGYAKARTA – Kasus meninggalnya seorang siswa sekolah dasar di Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT), yang diduga dipicu ketidakmampuan orang tua membayar biaya pendidikan dan perlengkapan sekolah, menuai perhatian luas dari berbagai pihak. Peristiwa ini kembali membuka luka lama terkait meningkatnya kasus bunuh diri pada anak di Indonesia, sekaligus menimbulkan keprihatinan mendalam terhadap kondisi sosial yang melingkupi kehidupan anak-anak dari keluarga rentan.
Sosiolog Universitas Gadjah Mada (UGM), Andreas Budi Widyanta, menilai tragedi tersebut tidak bisa dipahami sebagai persoalan pribadi semata. Menurutnya, peristiwa ini mencerminkan kegagalan sistemik negara dalam menjalankan fungsi perlindungan terhadap anak. Ia menegaskan bahwa bunuh diri pada anak dan remaja merupakan gejala dari persoalan sosial yang jauh lebih kompleks, berakar pada ketimpangan struktural yang dibiarkan berlangsung lama.
Andreas menjelaskan, kasus ini merupakan akumulasi tekanan sosial yang terus menumpuk akibat tidak meratanya pemenuhan layanan dasar oleh negara. Ketimpangan ekonomi yang semakin melebar membuat sebagian masyarakat terjebak dalam kondisi hidup yang sangat sulit, bahkan tidak mampu memenuhi kebutuhan pendidikan paling mendasar bagi anak-anak mereka.
Ia menilai kekerasan struktural negara terlihat dari arah pembangunan yang lebih berpihak pada kelompok tertentu, sementara kelompok miskin semakin tersingkir dari akses pendidikan, layanan kesehatan, dan jaminan kesejahteraan. Situasi tersebut, menurutnya, menciptakan rasa putus asa yang secara perlahan masuk ke dalam ruang batin anak-anak, terutama mereka yang hidup dalam tekanan ekonomi berkepanjangan.
Lebih jauh, Andreas menilai tindakan bunuh diri pada anak merupakan bentuk ekspresi kebuntuan akibat lenyapnya harapan akan masa depan. Ia menekankan bahwa anak belum memiliki kemandirian psikologis untuk mengambil keputusan eksistensial secara utuh, sehingga tindakan ekstrem tersebut mencerminkan beratnya tekanan sosial yang mereka alami. Dalam kondisi tertentu, bunuh diri menjadi simbol kegelapan ketika anak tidak memiliki ruang aman untuk menyalurkan rasa takut, kecemasan, dan harapan yang terpendam.
Ia juga menyoroti peran keluarga, sekolah, dan masyarakat sebagai tiga pilar utama pendidikan anak yang dinilai belum berfungsi secara optimal. Relasi kuasa yang cenderung hierarkis dan otoriter membuat anak kehilangan ruang dialog yang sehat. Di lingkungan keluarga, afeksi sering kali tidak hadir; di masyarakat, hak-hak anak kerap diabaikan; sementara di sekolah, guru masih ditempatkan sebagai satu-satunya pemegang kebenaran. Akibatnya, anak tidak memiliki tempat yang aman untuk menyampaikan perasaan maupun pergulatan batinnya.
Menurut Andreas, negara juga dinilai lalai dalam menjalankan kewajibannya. Di satu sisi, negara menuntut anak untuk berprestasi dan menjadi generasi unggul, namun di sisi lain gagal menjamin kebutuhan dasar warga negara agar dapat hidup layak. Kondisi tersebut, menurutnya, merupakan sebuah ironi besar dalam sistem pendidikan dan kebijakan sosial.
Sebagai langkah pencegahan, ia menekankan perlunya perubahan mendasar dalam tata kelola negara, disertai penguatan peran keluarga, sekolah, dan masyarakat. Lingkungan keluarga perlu menjadi ruang afeksi dan perlindungan emosional bagi anak, masyarakat harus menghapus stigma dan memberikan pengakuan terhadap hak anak, sementara sekolah harus dikembangkan sebagai ruang dialog yang sehat, aman, dan inklusif.
Selain itu, ia menekankan pentingnya kebijakan penanggulangan kemiskinan yang tepat sasaran, berbasis data yang akurat, serta bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. Menurutnya, hanya dengan sistem yang bersih dan adil, layanan sosial dapat benar-benar menjangkau kelompok yang paling membutuhkan. Ia menutup pandangannya dengan menegaskan bahwa penderitaan anak-anak adalah cermin penderitaan bangsa, sekaligus peringatan serius bahwa negara harus segera berbenah dalam melindungi generasi penerusnya.
