Dugaan Gratifikasi di SMPN 1 Pemalang, Pemerhati Pendidikan: Miris dan Menyedihkan

31 Juli 2025 23:02 31 Jul 2025 23:02

Thumbnail Dugaan Gratifikasi di SMPN 1 Pemalang, Pemerhati Pendidikan: Miris dan Menyedihkan
Pemerhati Pendidikan di Kabupaten Pemalang sekaligus Eks Ketua KPAI Pemalang, Suripto saat dimintai tanggapan adanya dugaan gratifikasi oleh tenaga honorer di SMPN 1 Pemalang (Foto: Slamet/Ketik)

KETIK, PEMALANG – Dugaan gratifikasi oleh oknum tenaga honorer di SMPN 1 Pemalang memantik reaksi keras dari berbagai pihak, termasuk dari pemerhati pendidikan Kabupaten Pemalang, Suripto.

Ia menyayangkan tindakan tidak terpuji tersebut yang dinilai mencoreng dunia pendidikan, terlebih menyangkut program bantuan untuk siswa kurang mampu.

“Miris, barangkali itu ungkapan yang tepat. Dalih apapun yang digunakan tidak dapat membenarkan tindakan menerima amplop sebagai tanda terima kasih dari wali murid dalam momentum pencairan dana Program Indonesia Pintar (PIP),” ungkap Suripto dalam keterangannya, Kamis, 31 Juli 2025.

Menurut Suripto, penerima dana PIP hampir dapat dipastikan berasal dari keluarga tidak mampu atau rentan miskin. Maka, tindakan menerima amplop dalam kondisi demikian dianggap tidak etis.

“Lebih menyedihkan lagi, ketika yang bersangkutan tidak menunjukkan rasa bersalah atau keprihatinan saat diingatkan. Bahkan terkesan bahwa itu adalah hal biasa bagi seorang honorer,” imbuhnya.

Suripto menghimbau agar setiap tenaga honorer atau pihak sekolah yang terlibat dalam praktik serupa segera mengakui kesalahan dan meminta maaf.

Ia juga menekankan pentingnya mengedepankan sikap dan etika (attitude) dalam menjalankan tugas di dunia pendidikan.

“Jika pelaku tetap menunjukkan arogansinya dan tidak ada itikad baik untuk berubah, maka sebaiknya pihak sekolah meninjau ulang keberadaan yang bersangkutan sebagai tenaga honorer. Terlebih jika tindakan tersebut sudah berulang kali dilakukan,” tegasnya.

Sebelumnya, Kepala SMP Negeri 1 Pemalang, Nursidik menyatakan bahwa pihak sekolah telah berulang kali mengingatkan ER agar tidak menerima uang dalam bentuk apapun dari wali murid, terutama terkait pencairan dana bantuan.

"Saya sudah mengingatkan dia, dan dulu sudah membuat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya. Artinya jelas sekali tidak akan melakukan itu lagi," tegas Nursidik.

Sebagai informasi, dana Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan bantuan dari pemerintah yang diperuntukkan bagi siswa dari keluarga kurang mampu atau rentan miskin. Segala bentuk pemotongan atau penyalahgunaan dana PIP jelas melanggar aturan dan dapat dikenakan sanksi hukum.

Tindakan menerima uang dari wali murid terkait pencairan dana PIP termasuk dalam kategori gratifikasi. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, gratifikasi yang diterima oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap sebagai suap jika berhubungan dengan jabatannya dan bertentangan dengan kewajibannya.

Sanksi bagi penerima gratifikasi bisa sangat berat, yakni pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.(*)

Tombol Google News

Tags:

Dana PIP Gratifikasi honorer SMPN 1 Pemalang Pemerhati pendidikan Etika Pendidikan Berita Pendidikan pemalang