Dugaan Kongkalikong Parkir RSUD Kardinah Tegal, Tokoh Masyarakat Melapor ke Kejaksaan

5 November 2025 18:18 5 Nov 2025 18:18

Thumbnail Dugaan Kongkalikong Parkir RSUD Kardinah Tegal, Tokoh Masyarakat Melapor ke Kejaksaan
Surat pelaporan ke Kejaksaan Negeri Kota Tegal oleh H. Suprianto di terima kasi pidsus Kejari, Rabu, 5 November 2025, (Foto: Suherman/Ketik.com)

KETIK, TEGAL – Aroma tak sedap kembali menyeruak di Kota Tegal. Kali ini, seorang tokoh masyarakat bernama H. Suprianto alias Jipri berani melawan dugaan praktik korupsi yang melibatkan Perjanjian Kerja Sama (PKS) pengelolaan parkir di RSUD Kardinah. Pada Rabu, 5 November 2025.

Ia resmi melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Negeri Tegal, menuntut pengusutan tuntas atas dugaan ketidakberesan dalam PKS antara RSUD Kardinah dan CV Curtina Prasara.

Laporan satu bendel dengan nomor register 03/Dumas/RSUD Kardinah/X1/2025 itu membeberkan sejumlah kejanggalan. Salah satu poin krusial yang disoroti H. Suprianto adalah legalitas CV Curtina Prasara sebagai badan hukum yang dinilai bermasalah.

Pasalnya, CV tersebut baru tercatat di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) pada 14 Juni 2022, padahal PKS dengan RSUD Kardinah sudah diteken sejak 1 Maret 2022.

"Fakta ini jelas menimbulkan pertanyaan besar. Bagaimana mungkin sebuah perjanjian kerjasama bisa disepakati dengan badan hukum yang saat itu belum sah ?" tegas H. Suprianto dalam dokumen laporannya.

Tak hanya itu, H. Suprianto juga menyoroti aspek hukum perdata dalam PKS ini. Merujuk pada Pasal 1320 KUHPerdata, ia berpendapat bahwa salah satu syarat sahnya perjanjian adalah adanya kecakapan bertindak dari para pihak.

Dalam kasus ini, CV Curtina Prasara yang belum berstatus badan hukum yang sah dianggap tidak memenuhi syarat tersebut, sehingga PKS ini berpotensi cacat hukum dan batal demi hukum.

Lebih jauh, laporan tersebut juga menyinggung kewenangan Direktur RSUD Kardinah sebagai Pengguna Anggaran. H. Suprianto menilai, penandatanganan kontrak dengan penyedia jasa yang belum sah merupakan tindakan yang melampaui batas kewenangan dan dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang.

H. Suprianto menduga kuat adanya indikasi korupsi dan gratifikasi dalam proses penunjukan atau pelaksanaan kerja sama ini.

Ia bahkan menyebut potensi pelanggaran terhadap pasal 22 UU No 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, serta Pasal 12B UU Tipikor tentang Gratifikasi.

Menanggapi laporan ini, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Tegal, Yendri Aidil Fiftah, menyatakan pihaknya akan mempelajari dan menelaah laporan tersebut secara seksama.

Namun, ia belum bersedia memberikan komentar lebih detail karena masih membutuhkan waktu untuk memahami seluruh materi laporan.(*)

Tombol Google News

Tags:

Korupsi Tegal RSUD Kardinah Retribusi Parkir Kejaksaan Negeri Tegal Kongkalikong Gratifikasi Penyalahgunaan Wewenang Tindak Pidana Korupsi Berita Tegal Jawa Tengah