KETIK, PALEMBANG – Persidangan perkara dugaan korupsi dana Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) kembali bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, Senin 9 Maret 2026.
Dalam sidang pemeriksaan saksi, kuasa hukum terdakwa Roby Pitergo menilai tidak ada satu pun keterangan saksi yang mengaitkan kliennya dengan dugaan praktik korupsi tersebut.
Kuasa hukum Roby Pitergo, Sapriadi Samsudin menegaskan bahwa tiga saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum yakni Alal, Lukman, dan Indra tidak memberikan keterangan yang menyebut keterlibatan langsung kliennya.
“Dari keterangan saksi Alal, Lukman dan Pak Indra, tidak ada yang berkaitan langsung dengan terdakwa Roby Pitergo,” ujar Sapri kepada awak media usai persidangan di PN Palembang.
Sapri menjelaskan, jika merujuk pada unsur-unsur Pasal 12 dan Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang didakwakan jaksa, maka seharusnya dapat dibuktikan siapa pihak yang berperan mengatur maupun membuat kesepakatan dalam perkara tersebut.
Namun menurutnya, fakta yang muncul di persidangan justru menunjukkan bahwa peran tersebut tidak mengarah kepada kliennya.
Dalam persidangan, tim kuasa hukum juga menggali keterangan saksi terkait mekanisme pengusulan Pokir serta peran Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dalam proses penganggaran.
Dari keterangan saksi Lukman dan Indra terungkap bahwa TAPD yang diketuai oleh Sekretaris Daerah memiliki kewenangan dalam menentukan item program yang akan masuk dalam pembahasan anggaran daerah.
“TAPD ini diketuai oleh Sekda dan terdiri dari beberapa wakil ketua. Dua saksi yang hadir tadi juga merupakan bagian dari TAPD,” jelas Sapri.
Ia juga menjelaskan bahwa Pokir merupakan usulan anggota DPRD yang dihimpun melalui kegiatan reses untuk menampung aspirasi masyarakat, terutama terkait percepatan pembangunan daerah dan kebutuhan konstituen.
Namun dalam praktiknya, meskipun usulan Pokir telah dimasukkan dalam sistem elektronik DPRD, TAPD tetap memiliki kewenangan untuk melakukan perubahan terhadap item program yang diajukan.
“Dari keterangan saksi tadi dijelaskan bahwa TAPD memiliki kewenangan menentukan item-item tersebut,” katanya.
Sapri juga mengakui bahwa kliennya memang pernah menghadiri sebuah pertemuan di tempat bernama Raja Kuliner bersama beberapa pihak, termasuk saksi Nopri dan Perlan.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa pertemuan tersebut tidak dapat diartikan sebagai bagian dari kesepakatan korupsi.
“Kami akui memang benar ada pertemuan di Raja Kuliner dan bertemu dengan beberapa pihak. Tapi selebihnya tidak ada peran eksekutor maupun peran yang menentukan dari klien kami dalam peristiwa ini,” tegasnya.
Ia menambahkan, sepanjang persidangan tidak ada satu pun saksi yang menjelaskan adanya pembahasan kesepakatan korupsi ataupun aliran dana yang melibatkan Roby Pitergo.
“Kalau kita melihat dari unsur Pasal 12 dan Pasal 11, menurut kami tidak ada sesuatu yang memberatkan atau meyakinkan bahwa Roby Pitergo memiliki peran aktif dalam perkara ini,” ujarnya.
Menurut Sapri, justru keterangan para saksi yang dihadirkan jaksa dalam sidang hari ini dapat ditafsirkan menguntungkan posisi terdakwa, karena tidak ditemukan fakta yang memperkuat dakwaan terhadap kliennya.
“Fakta persidangan hari ini justru menunjukkan tidak ada saksi yang mengaitkan langsung klien kami dengan dugaan tindak pidana tersebut,” pungkasnya.(*)
