Sidang Penganiayaan Berat Ferdinan di PN Palembang, Korban Ungkap Luka Tusuk Tembus hingga Rongga Dada

9 Maret 2026 15:05 9 Mar 2026 15:05

Thumbnail Sidang Penganiayaan Berat Ferdinan di PN Palembang, Korban Ungkap Luka Tusuk Tembus hingga Rongga Dada

Suasana persidangan perkara penganiayaan berat dengan terdakwa Ferdinan saat saksi korban Deri Iriansah memberikan keterangan di hadapan majelis hakim PN Palembang, Senin 9 Maret 2026. (Foto: M Nanda/Ketik.com)

KETIK, PALEMBANG – Sidang perkara dugaan penganiayaan berat dengan terdakwa Ferdinan kembali digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Senin 9 Maret 2026. 

Dalam sidang yang dipimpin Majelis Hakim Pharmatoni dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hery Fadlullah, jaksa menghadirkan tiga orang saksi, termasuk saksi korban Deri Iriansah.

Di hadapan majelis hakim, Deri Iriansah menceritakan kondisi yang dialaminya setelah mengalami luka tusuk di bagian dada kiri.

“Sampai sekarang kalau habis bangun tidur rasanya masih sakit, Pak,” ujar Deri saat menjawab pertanyaan Majelis Hakim di persidangan.

Perkara ini bermula dari peristiwa yang terjadi pada Rabu, 3 Desember 2025 sekitar pukul 14.30 WIB di Perumahan Permata Gardena Blok E-5, Jalan Panglima Kumbang, Kelurahan Bukit Lama, Kecamatan Ilir Barat I Palembang.

Saat itu, korban Deri Iriansyah bersama Melli Agustina dan RM Ricardo sedang berkumpul sambil makan dan berbincang di rumah Dian Novera, yang merupakan istri terdakwa.

Tidak lama kemudian, terdakwa Ferdinan pulang ke rumah dalam keadaan marah dan terlibat cekcok dengan istrinya.

Melihat situasi memanas, korban Deri berniat keluar rumah. Namun secara tiba-tiba terdakwa menarik kerah baju korban sambil memegang senjata tajam jenis pedang bersarung dan mengayunkannya ke arah korban. Beruntung korban berhasil menghindar.

Situasi semakin memanas ketika seorang sopir bernama M. Gunawan mencoba melerai dan mengambil pedang dari tangan terdakwa. 

Namun terdakwa kemudian mengeluarkan pisau yang diselipkan di pinggang kirinya dan langsung menusukkan ke dada kiri korban sebanyak satu kali.

Korban yang mengalami luka langsung dibawa oleh saksi Melli Agustina ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan medis.

Berdasarkan Visum Et Repertum RSUP Dr Mohammad Hoesin Palembang yang ditandatangani dr. Nur Adibah, korban mengalami luka terbuka pada dada kiri yang menembus hingga rongga dada akibat trauma benda tajam.

Dalam persidangan, korban juga menjelaskan bahwa tidak ada persoalan terkait setoran usaha ayam sebagaimana yang sempat disinggung oleh penasihat hukum terdakwa.

Korban juga mengungkapkan bahwa saat dirinya dirawat di rumah sakit, ada keluarga terdakwa yang datang menjenguk dan bahkan istri terdakwa sempat memberikan bantuan sebesar Rp2 juta.

Namun dalam persidangan juga terungkap bahwa sebelumnya korban sempat membuat surat pernyataan tidak ingin berdamai saat proses di kepolisian.

Sementara itu, saksi RM Ricardo juga memberikan keterangan di hadapan majelis hakim dan membantah pernyataan penasihat hukum yang menyebut dirinya memegang emas milik keluarga Ferdinand untuk biaya pengobatan.

Di sisi lain, terdakwa Ferdinan mengaku melakukan penikaman karena merasa kesal terhadap korban yang menurutnya sering menggelapkan hasil usaha ayam yang telah dijalankan bersama selama sekitar 15 tahun.

“Dia sering menggelapkan usaha ayam saya dan menipu saya,” ujar terdakwa dalam persidangan.

Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penganiayaan berat.

Majelis Hakim Pharmatoni kemudian menunda sidang dan menyatakan perkara tersebut akan dilanjutkan pada Persidangan pekan depan.(*)

Tombol Google News

Tags:

Penikaman viral kota palembang Pengadilan Negeri Palembang