Sidang Perkara Penganiayaan di Bantul Ditunda, Hakim Ancam Panggil Paksa Saksi Korban

16 September 2025 10:32 16 Sep 2025 10:32

Thumbnail Sidang Perkara Penganiayaan di Bantul Ditunda, Hakim Ancam Panggil Paksa Saksi Korban
Terdakwa NTA (tengah) didampingi Tim Penasehat Hukumnya dari Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Bangkit, Wedomartani, Ngemplak, Sleman. (Foto: Hapsari for Ketik)

KETIK, BANTUL – Sidang perkara dugaan penganiayaan dengan terdakwa NTA (41), warga Pandak, Bantul, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bantul pada Senin sore, 15 September 2025.  Namun, sidang terpaksa ditunda karena saksi korban, Heta Okta Silviana SH, tidak hadir dengan alasan sakit.

Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Bantul Reta Rusyana Primadani, SH melaporkan bahwa saksi korban tidak dapat memenuhi panggilan. Menanggapi hal tersebut, Hakim Ketua Gatot Raharjo, SH MH, meminta Jaksa untuk kembali memanggil saksi.

"Saksi korban sebagai pelapor harus diperiksa terlebih dahulu. Kalau tidak hadir lagi, ya harus dipanggil paksa," tegasnya.

Sementara itu Tim Penasihat Hukum terdakwa mengaku kecewa dengan penundaan ini.

"Kami merasa kecewa karena menghambat jalannya proses persidangan. Sementara klien kami sudah sangat kooperatif," ujar Hapsari Budi Pangastuti, SH, Direktur Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Bangkit yang mendampingi terdakwa bersama Aditya Bagaswara, SH MH dan Ika Widyaning Prasetyawati, SH.

Ia menambahkan bahwa Heta, yang diketahui berprofesi sebagai advokat, anggota DPC Peradi Wonosari seharusnya menghormati dan paham dengan aturan hukum.

Menurut Hapsari Budi Pangastuti, pihaknya sudah pernah melakukan upaya mediasi dengan pelapor (saksi korban) dan suaminya. Namun untuk lengkapnya pihaknya akan menyampaikan soal ini di muka persidangan.

Kronologi Singkat

Untuk dimetahui, dalam dakwaannya  Jaksa Penuntut Umum menyebutkan, penganiayaan ini bermula pada Selasa 29 April 2025) di sebuah warung steak di Jalan Bantul, Sewon, Bantul

Terdakwa NTA, yang curiga melihat sepeda motor suaminya terparkir di sana, masuk ke dalam dan mendapati suaminya sedang bersama saksi korban.
Merasa emosi, NTA langsung melakukan penganiayaan, termasuk menjambak rambut, menampar, dan mencakar pipi korban. Peristiwa itu sempat dilerai oleh suami terdakwa.

Akibat perbuatan tersebut, dalam dakwaannya JPU menyebutkan bahwa saksi korban mengalami luka-luka dan berdasarkan hasil pemeriksaan psikologis dari Poli Psikologi RS UII Bantul tanggal 3 Mei 2025. Disimpulkan saksi Heta Okta Silviana secara klinis mengarah pada gangguan stress pasca trauma dan diharapkan segera mendapatkan penanganan.
Oleh JPU, terdakwa di jerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP. Sidang akan dilanjutkan pekan depan. (*) 

Tombol Google News

Tags:

penganiayaan PN Bantul sidang Advokat Pengadilan KDRT Kasus Hukum Bantul Kejari Bantul Kejati DIY