KETIK, YOGYAKARTA – Seperti diberitakan sebelumnya. Badan Gizi Nasional (BGN) mengambil langkah drastis dengan menghentikan sementara operasional 208 Satuan Pelayanan Program Gizi (SPPG) di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Keputusan ini menyusul temuan masif mengenai pengabaian standar higienitas dan ketiadaan infrastruktur limbah yang diwajibkan dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis Tahun Anggaran 2026.
Langkah ini diambil setelah audit lapangan mengungkap pengabaian masif terhadap standar higienitas dan infrastruktur dasar yang diatur dalam Keputusan Kepala BGN Nomor 401.1 Tahun 2025.
Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah II BGN, Albertus Dony Dewantoro, menegaskan bahwa tindakan tegas ini merupakan upaya proteksi bagi konsumen.
"Untuk sementara SPPG terlampir dihentikan operasionalnya sampai dilakukan proses pendaftaran Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dan/atau membangun Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL)," tulis Albertus dalam surat resmi bernomor 842/D.TWS/03/2026 yang diterbitkan pada 10 Maret 2026.
Berdasarkan dokumen lampiran hasil audit BGN, dari total 208 SPPG yang dibekukan di DIY, sebarannya mencakup seluruh wilayah kabupaten dan kota dengan rincian yang cukup mengkhawatirkan.
Gunungkidul Rekor Pelanggaran Terbanyak
Kabupaten Gunungkidul tercatat sebagai wilayah dengan tingkat pelanggaran tertinggi. Sebanyak 68 SPPG di wilayah ini terpaksa berhenti beroperasi. Masalah utama di Gunungkidul adalah ketiadaan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) yang hampir merata di setiap kecamatan, mulai dari Wonosari, Karangmojo, hingga Semanu.
Audit menunjukkan banyak satuan pelayanan di wilayah ini nekat beroperasi lebih dari 30 hari tanpa mendaftarkan izin sanitasi ke Dinas Kesehatan setempat.
Bantul Krisis IPAL dan Fasilitas Pengawas
Menyusul di posisi kedua, Kabupaten Bantul mencatatkan 63 SPPG yang dibekukan. Berbeda dengan wilayah lain, beberapa SPPG di Bantul sebenarnya telah memiliki izin sanitasi, namun tersandung pada ketiadaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dan fasilitas tempat tinggal (mess) bagi personel kunci. BGN menilai absennya tempat tinggal bagi Kepala SPPG, Pengawas Gizi, dan Pengawas Keuangan di Bantul dapat melumpuhkan kontrol kualitas pangan harian.
Kulon Progo: Abai Sistem Pengolahan Limbah
Di Kabupaten Kulon Progo, sebanyak 38 SPPG diinstruksikan untuk tutup sementara. Fokus pelanggaran di wilayah ini didominasi oleh ketiadaan IPAL yang merata di hampir seluruh titik layanan, termasuk di wilayah Pengasih dan Wates.
Pemerintah mengkhawatirkan limbah dapur skala besar dari program ini akan mencemari sumber air warga jika infrastruktur pengolahan limbah tidak segera dibangun.
Sleman dan Kota Yogyakarta: Kendala Fasilitas Melekat
Sementara itu, di Kabupaten Sleman terdapat 35 SPPG yang berhenti beroperasi, dan di Kota Yogyakarta terdapat 4 SPPG yang mengalami nasib serupa. Meski secara administrasi sanitasi wilayah perkotaan cenderung lebih tertib, ketiadaan mess pengawas tetap menjadi poin tuntutan utama.
Langkah Tegas dari Badan Gizi Nasional
Dalam surat resminya, Albertus Dony Dewantoro menekankan bahwa pengelola SPPG tidak boleh main-main dengan keselamatan konsumsi publik.
"Untuk sementara SPPG terlampir dihentikan operasionalnya sampai dilakukan proses pendaftaran Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) ke Dinas Kesehatan daerah setempat dan/atau membangun Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL)," tulis Albertus dalam poin kedua surat tersebut.
Lembaga ini juga menegaskan bahwa ketersediaan fasilitas pendukung bagi personel pengawas bukan sekadar formalitas administratif.
"Ketiadaan tempat tinggal untuk Kepala SPPG, Pengawas Gizi, dan Pengawas Keuangan," menjadi poin krusial yang dianggap dapat melumpuhkan fungsi kontrol kualitas gizi di lapangan.
BGN memberikan tenggat waktu dan mekanisme pemulihan yang ketat bagi satuan pelayanan yang ingin kembali beroperasi.
Dalam instruksinya, disebutkan bahwa "SPPG dapat mengajukan permohonan pencabutan pemberhentian operasional sementara setelah melakukan pendaftaran SLHS kepada Dinas Kesehatan setempat dan/atau membangun IPAL serta melampirkan bukti pendaftaran kepada Kedeputian Pemantauan dan Pengawasan Badan Gizi Nasional."
Langkah tegas di wilayah DI Yogyakarta ini diperkirakan akan menjadi sinyal keras bagi ribuan SPPG lainnya di seluruh Indonesia. Dengan tembusan yang disampaikan langsung kepada Kepala dan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional, pemerintah pusat menegaskan bahwa integritas kesehatan masyarakat di atas segalanya, bahkan jika harus menunda jalannya program unggulan di ratusan titik sekaligus.(*)
