KETIK, KENDAL – Niat baik melerai perkelahian justru berbuah aksi kekerasan. Seorang anggota Kepolisian Sektor (Polsek) Kaliwungu menjadi korban pengeroyokan saat berupaya membubarkan tawuran kelompok pemuda di Desa Krajan Kulon, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kendal, pada Minggu dini hari, 8 Maret 2026.
Polres Kendal bergerak cepat menangkap dua tersangka, yakni AF (17) dan M (20), dalam waktu kurang dari 24 jam setelah insiden tersebut.
Kapolres Kendal, AKBP Hendry Susanto Sianipar, menjelaskan bahwa peristiwa bermula saat jajaran Polsek Kaliwungu tengah melaksanakan patroli gabungan Forkopimcam untuk menjaga kondusivitas di bulan suci Ramadan.
Sekitar pukul 03.30 WIB, petugas menerima laporan warga mengenai perkelahian antarpemuda di sekitar Dukuh Tridasari. Setibanya di lokasi, Kapolsek Kaliwungu beserta anggotanya mendapati dua pemuda tengah berduel dengan dikelilingi rekan-rekan mereka.
"Saat petugas berupaya melerai, situasi justru memanas. Tersangka AF tiba-tiba melayangkan pukulan ke pipi kanan seorang anggota polisi hingga korban terjatuh," ujar AKBP Hendry dalam konferensi pers di Aula Tri Brata Mapolres Kendal, Senin, 9 Maret 2026.
Aksi brutal tersebut berlanjut ketika tersangka M ikut menyerang dengan memukul bagian belakang kepala korban sebanyak dua kali. Bahkan, Kapolsek yang berada di lokasi pun sempat menjadi sasaran agresivitas para pelaku sebelum akhirnya situasi berhasil dikendalikan.
Setelah sempat melarikan diri ke gang-gang permukiman, AF berhasil diringkus sesaat setelah kejadian. Sementara itu, tersangka M diamankan sekitar pukul 04.30 WIB tidak jauh dari lokasi tawuran.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, motif penyerangan dipicu oleh rasa tidak terima karena aksi perkelahian mereka dibubarkan.
"Faktor konsumsi minuman keras diduga kuat memicu tindakan agresif para pelaku sehingga berani menyerang petugas yang sedang berdinas," tambah Kapolres.
Meski salah satu pelaku masih di bawah umur, proses hukum tetap berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku. Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis dalam KUHP Baru (UU Nomor 1 Tahun 2023) yakni Pasal 262, 466, dan 470.
Selain merilis kasus pengeroyokan, AKBP Hendry juga memaparkan hasil Operasi Pekat yang telah berjalan selama 20 hari. Sejumlah kasus penyakit masyarakat berhasil ditekan, mulai dari peredaran petasan, perjudian online, peredaran miras, narkotika, hingga tindakan asusila.
Langkah tegas ini diambil guna memastikan masyarakat Kendal dapat menjalankan ibadah di bulan Ramadan dengan aman, nyaman, dan kondusif.(*)
