DPRD Bangkalan Inisiasi Raperda Perizinan Berusaha, Bupati Sampaikan Pendapat di Sidang Paripurna

13 Maret 2026 22:25 13 Mar 2026 22:25

Thumbnail DPRD Bangkalan Inisiasi Raperda Perizinan Berusaha, Bupati Sampaikan Pendapat di Sidang Paripurna

Sidang Paripurna DPRD Bangkalan Raperda Perizinan Berusaha, 13 Maret 2026. (Foto: Ismail Hs/Ketik.com)

KETIK, BANGKALAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bangkalan menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian pendapat Bupati terhadap nota penjelasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha.

Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua III DPRD Bangkalan, H. Moch. Rofik. Kegiatan ini turut dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Bangkalan, jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta anggota DPRD Bangkalan.

Dalam forum tersebut, DPRD membahas pandangan pemerintah daerah terkait raperda yang digagas dewan sebagai upaya memperbaiki sistem pelayanan perizinan bagi masyarakat dan pelaku usaha di Bangkalan.

H. Moch. Rofik menjelaskan, Raperda tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha merupakan langkah DPRD untuk menghadirkan regulasi yang lebih jelas dan tertata dalam proses perizinan di daerah. Dengan adanya aturan tersebut, diharapkan pelayanan perizinan menjadi lebih transparan, efektif, serta memberikan kemudahan bagi masyarakat.

Menurutnya, keberadaan regulasi ini juga memiliki peran penting dalam menciptakan iklim investasi yang sehat di Kabupaten Bangkalan. Sistem perizinan yang jelas dinilai dapat mendorong tumbuhnya kegiatan usaha sekaligus memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha.

“Raperda ini merupakan inisiatif DPRD yang bertujuan memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan perizinan berusaha. Harapannya, pelayanan perizinan di Bangkalan semakin baik, transparan, dan memudahkan masyarakat maupun pelaku usaha,” ujarnya. Jumat 12 Maret 2026.

Rofik menambahkan, pendapat yang disampaikan oleh pemerintah daerah dalam rapat paripurna tersebut akan menjadi bahan penting bagi DPRD dalam pembahasan lanjutan bersama pihak eksekutif.

Menurutnya, masukan dari pemerintah daerah akan dipelajari secara mendalam agar rancangan peraturan daerah tersebut dapat disempurnakan sebelum ditetapkan menjadi perda.

“Pandangan dan masukan dari pemerintah daerah akan menjadi bagian dari proses pembahasan berikutnya. Kami berharap raperda ini nantinya benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat serta mampu mendukung peningkatan investasi di Bangkalan,” pungkasnya. (*)

Tombol Google News

Tags:

sidang paripurna DPRD Bangkalan perizinan Berusaha