Sidang OTT Pokir DPRD OKU Dimulai, Kuasa Hukum Pilih Jalur JC Demi Keringanan Hukuman

4 Agustus 2025 18:19 4 Agt 2025 18:19

Thumbnail Sidang OTT Pokir DPRD OKU Dimulai, Kuasa Hukum Pilih Jalur JC Demi Keringanan Hukuman
Tim Penasehat Hukum salah satu terdakwa Umi Hartati, Jauhari SH MH dan Partners ditemui usai persidangan dalam perkara Dugaan Korupsi Pokir DPRD Oku. Senin 4 Agustus 2025 (Foto: M Nanda/Ketik)

KETIK, PALEMBANG – Empat terdakwa dalam perkara dugaan korupsi proyek Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Palembang, Senin 4 Agustus 2025.

Sidang digelar dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI, yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Fauzi Isra, serta dihadiri oleh keempat terdakwa bersama penasihat hukum masing-masing.

Empat terdakwa tersebut yakni Nopriansyah (Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) OKU nonaktif), Ferlan Juliansyah (anggota Komisi III DPRD OKU nonaktif), M. Fahrudin (Ketua Komisi III DPRD OKU nonaktif), dan Umi Hartati (Ketua Komisi II DPRD OKU nonaktif).

Dalam dakwaannya, JPU menyebut bahwa ketiga terdakwa dari unsur DPRD OKU diduga telah menerima fee atau kompensasi dari dana Pokir senilai Rp1,5 miliar dan Rp2,2 miliar melalui terdakwa Nopriansyah.

Menariknya, dalam persidangan, penasihat hukum terdakwa Umi Hartati, Jauhari, menyampaikan bahwa pihaknya tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan JPU KPK. Sebaliknya, mereka memilih untuk mengajukan surat permohonan Justice Collaborator (JC) kepada majelis hakim.

“Kami tidak mengajukan keberatan atau eksepsi terhadap dakwaan. Namun, kami menyampaikan permohonan Justice Collaborator dalam persidangan hari ini,” jelas Jauhari saat diwawancarai usai sidang.

Jauhari berharap, permohonan sebagai Justice Collaborator dapat dikabulkan oleh majelis hakim demi mengungkap fakta hukum secara utuh dalam perkara ini.

“Tujuannya agar perkara ini menjadi terang-benderang. Selain itu, kami berharap status JC ini dapat menjadi pertimbangan bagi majelis hakim untuk meringankan hukuman klien kami,” tambahnya.

Sebagai informasi, dalam perkara yang sama juga menyeret dua pihak swasta yakni Fauzi alias Pablo dan Ahmad Sugeng Santoso. Keduanya telah lebih dahulu dituntut oleh JPU KPK dengan pidana penjara masing-masing selama 2 tahun dan 2 tahun 6 bulan.(*) 

Tombol Google News

Tags:

kota palembang Korupsi lihat Tipikor pengadilan negeri Kota Palembang