KETIK, SURABAYA – Selama bulan Ramadan, aktivitas sehari-hari dapat membuat tubuh terasa lelah dan berkeringat. Dalam kondisi tersebut, sebagian orang memilih mandi atau keramas untuk menyegarkan diri.
Saat menjalankan ibadah puasa, sering muncul berbagai pertanyaan terkait aktivitas sehari-hari yang dilakukan pada siang hari. Salah satu yang kerap dipertanyakan adalah hukum keramas ketika sedang berpuasa. Keraguan ini biasanya muncul karena adanya kekhawatiran air akan masuk ke dalam mulut atau telinga dan berpotensi membatalkan puasa.
Menurut kajian Buya Yahya dalam unggahan YouTube resminya pada 20 Februari 2026, seseorang yang sedang berpuasa tetap diperbolehkan mandi kapan saja. Hal yang sama juga berlaku untuk keramas. Aktivitas tersebut tidak termasuk perbuatan yang dilarang selama menjalankan ibadah puasa.
Hal yang perlu diperhatikan adalah larangan memasukkan sesuatu ke dalam lubang tubuh secara sengaja, termasuk telinga “Sebab yang dilarang adalah dengan sengaja masuk ke lubang telinga,” ujarnya.
Sebagian orang mungkin beranggapan bahwa ketika keramas air pasti akan masuk ke telinga. Jika khawatir hal tersebut terjadi, maka sebaiknya keramas dilakukan dengan lebih hati-hati.
Terdapat kondisi tertentu yang mengharuskan seseorang melakukan mandi wajib. Misalnya ketika seseorang mengalami mimpi basah saat tidur. Dalam keadaan tersebut, ia wajib melaksanakan mandi besar atau mandi junub sebagai bentuk bersuci dari hadas besar.
Ketika mandi junub, seseorang harus mengguyur seluruh tubuh, termasuk kepala, dengan air. Apabila dalam proses tersebut air masuk ke telinga tanpa disengaja, maka hal itu tidak membatalkan puasa. Hal ini karena masuknya air terjadi sebagai konsekuensi dari pelaksanaan kewajiban mandi besar.
Penjelasan tersebut juga sejalan dengan keterangan Saifuddin Syadiri dalam unggahan resminya pada 28 Maret 2025. Ia menjelaskan bahwa pembahasan mengenai mandi saat berpuasa dapat ditemukan dalam kitab Nihayatuz Zain. Dalam kitab tersebut dijelaskan bahwa mandi terbagi menjadi tiga macam.
Pertama, mandi wajib, seperti mandi karena hadas besar akibat junub, haid, maupun nifas. Kedua, mandi sunah, seperti mandi untuk menghadiri salat Jumat atau menghadiri suatu perkumpulan tertentu. Ketiga, mandi mubah, yaitu mandi yang dilakukan sekadar untuk menyegarkan tubuh atau membersihkan diri.
Apabila seseorang melakukan mandi wajib atau mandi sunah, kemudian tanpa sengaja ada air yang masuk ke dalam perut melalui mulut, hidung, atau lubang tubuh yang terbuka, maka puasanya tidak batal.
Berbeda halnya jika seseorang mandi di sungai, kolam, atau tempat lain dengan cara menyelamkan seluruh tubuh ke dalam air. Apabila dalam kondisi tersebut air masuk ke dalam tubuh melalui mulut atau hidung, maka puasanya dapat menjadi batal.
Sementara itu, jika mandi yang dilakukan adalah mandi mubah, seperti mandi untuk menyegarkan tubuh, seseorang yang sedang berpuasa perlu lebih berhati-hati. “Adapun jika mandinya adalah mandi mubah, seperti untuk menyegarkan tubuh, lalu tanpa sengaja air masuk melalui mulut atau hidung hingga ke dalam perut, maka puasanya batal,” jelasnya.
Karena itu, orang yang sedang berpuasa dan ingin mandi atau keramas bukan karena mandi wajib atau mandi sunah dianjurkan untuk lebih berhati-hati agar air tidak masuk ke dalam tubuh. (*)
