KETIK, NAGAN RAYA – Seorang warga Kabupaten Nagan Raya, Aceh, melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan terkait transaksi jual beli rumah ke Kepolisian Resor (Polres) Nagan Raya. Terlapor dalam kasus tersebut adalah Ketua Lembaga Aspirasi Nasional Atjeh (LANA), berinisial TL, warga Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat.
Laporan tersebut diajukan oleh Zulkifli (46), warga Desa Kuala Trang, Kecamatan Kuala Pesisir, Kabupaten Nagan Raya, pada Kamis (5/3/2026). Zulkifli mengaku menjadi korban dalam transaksi pembelian rumah beserta tanah yang berlokasi di Desa Kuala Trang.
Zulkifli menjelaskan, permasalahan bermula pada tahun 2022 ketika terduga pelaku TL menawarkan rumah yang disebut sebagai peninggalan keluarganya dengan harga Rp100 juta. Ia mengaku tertarik dan menyepakati pembelian tersebut dengan menyerahkan uang panjar sebesar Rp30 juta.
“Setelah itu, pada tahun 2024 saya kembali menyerahkan uang panjar sebesar Rp30 juta kepada tiga orang ahli waris lainnya yang diterima oleh seorang berinisial TBG,” ujar Zulkifli.
Namun, permasalahan muncul pada 1 Maret 2026. Zulkifli mengaku didatangi seorang pria bernama Riski yang menyatakan bahwa rumah yang saat ini ditempatinya telah dibeli darinya oleh TL. Bahkan, ia diminta untuk mengosongkan rumah tersebut dalam waktu tiga hari.
“Saya merasa dirugikan dan ingin mendapatkan keadilan serta kepastian hukum,” kata Zulkifli.
Dalam upaya menempuh jalur hukum, Zulkifli didampingi oleh advokat dari Kantor Hukum YLBH-AKA Nagan Raya, Ary Ilham Mullah, SH, MH, untuk melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan tersebut ke Polres Nagan Raya.
Sementara itu, Kapolres Nagan Raya AKBP DR Benny Bethara melalui Kasat Reskrim AKP M Rizal membenarkan pihaknya telah menerima laporan tersebut.
“Iya, kami telah menerima laporan dari saudara Zulkifli terkait dugaan penipuan dan penggelapan yang diduga dilakukan oleh saudara TL dan TBG,” kata AKP M Rizal.
Menurut AKP M Rizal, kasus tersebut akan segera ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Dugaan tindak pidana yang dilaporkan mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Kami akan memproses laporan ini sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya. (*)
