KETIK, SURABAYA – Bulan Syawal menjadi momentum bagi umat Islam untuk melanjutkan semangat ibadah setelah Ramadan. Salah satu amalan yang dianjurkan adalah menjalankan puasa sunnah enam hari di bulan Syawal.
Dalam hadis Nabi yang diriwayatkan dalam Shahih Muslim disebutkan bahwa siapa saja yang berpuasa Ramadan kemudian melanjutkannya dengan enam hari di bulan Syawal, maka ia akan mendapatkan pahala seperti berpuasa selama setahun.
Dalam riwayat lain yang diriwayatkan oleh At-Tirmizi, puasa enam hari di bulan Syawal juga disebut sebagai penyempurna puasa Ramadan, sebagaimana shalat sunnah qabliyah dan ba’diyah yang menyempurnakan shalat wajib.
Namun, tidak sedikit orang yang masih memiliki hutang puasa Ramadan ketika memasuki bulan syawal. Kondisi ini kemudian menimbulkan pertanyaan, apakah boleh menggabungkan niat antara puasa qada’ Ramadan dan puasa sunnah Syawal?
Pada video TikTok yang diunggah oleh akun @risyad_bay, pada 5 September 2023, dijelaskan bahwa para ulama memiliki perbedaan pendapat mengenai hal tersebut.
Dalam pandangan madzhab yang dinisbatkan kepada Imam Syafi’I, menggabungkan niat puasa qadha Ramadan dengan puasa sunnah Syawal hukmnya diperbolehkan. Artinya seseorang dapat menjalankan puasa dengan satu niat untuk mengganti puasa Ramadan sekaligus berharap mendapatkan pahala puasa sunnah Syawal.
Pendapat ini dijelaskan oleh Al-Khatib al-Syarbini dalam kitab Mughni al-Muhtaj. Ia pernah ditanya mengenai seseorang yang berpuasa dengan menggabungkan dua niat, yakni qadha Ramadan dan puasa sunnah Syawal. Menurutnya, secara zahir hal tersebut diperbolehkan, tetapi keutamaan dan ganjaran khusus puasa enam hari Syawal tidak akan diperoleh secara sempurna.
“kemudian beliau, walima mengatakan secara Zahir dapat dilakukan, cuman tidak mendapatkan keutamaannya, faedahnya, dan ganjarannya,” jelasnya
Berbeda dengan pandangan tersebut, mazhab yang dinisbatkan kepada Imam Ahmad bin Hanbal tidak memperbolehkan penggabungan niat antara qadha Ramadan dan puasa sunnah Syawal. Dalam pandangan mereka, kedua ibadah tersebut termasuk ibadah yang berdiri sendiri (mustaqillah), sehingga tidak dapat digabungkan dalam satu niat.
Pendapat ini juga didasarkan pada hadis Nabi Muhammad saw. yang menyebutkan bahwa siapa saja yang berpuasa Ramadan kemudian melanjutkannya dengan enam hari di bulan Syawal, maka ia seakan-akan berpuasa sepanjang tahun. Dari hadis tersebut, para ulama memahami bahwa puasa enam hari Syawal dilakukan setelah seseorang menuntaskan puasa Ramadan secara sempurna.
“Dari ucapan ini, ulama hanabilah berijtihad bahwasanya yang dimaksud Nabi berpuasa 6 hari setelah Ramadan adalah mereka yang menuntaskan ramadan dengan penuh, tidak ada hutang dan tidak ada bolong, baru dia boleh melakukan puasa sunah,”
Pandangan serupa juga disampaikan oleh Mufti Besar Mesir, Ali Gomaa, yang menyarankan agar kedua ibadah tersebut dilakukan secara terpisah. Ia menjelaskan bahwa seseorang sebaiknya terlebih dahulu menunaikan puasa qadha Ramadan hingga selesai, kemudian melanjutkannya dengan puasa sunnah enam hari di bulan Syawal agar dapat memperoleh keutamaan yang dijanjikan.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai penggabungan niat puasa qadha Ramadan dengan puasa sunnah Syawal.
Dalam mazhab Syafi’i, hal tersebut diperbolehkan, meskipun keutamaan puasa Syawal tidak diperoleh secara sempurna. Sementara itu, mazhab Hanbali tidak membolehkannya karena kedua ibadah tersebut dianggap berdiri sendiri.
Meski terdapat perbedaan pandangan, banyak ulama menganjurkan agar seseorang lebih dahulu menunaikan puasa qadha Ramadan sebelum menjalankan puasa sunnah enam hari Syawal, sehingga seluruh keutamaan ibadah dapat diraih secara lebih sempurna. (*)
