KETIK, PALEMBANG – Mantan Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin, kembali menjalani sidang lanjutan kasus dugaan korupsi revitalisasi Pasar Cinde yang disebut merugikan negara lebih dari Rp137 miliar.
Sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang dengan agenda pembacaan eksepsi atau nota keberatan dari para terdakwa, Senin, 1 Desember 2025.
Selain Alex Noerdin, tiga terdakwa lainnya—Harnojoyo, Eddy Hermanto, dan Raimar Yousnaidi—juga hadir dalam sidang yang dipimpin hakim ketua Fauzi Isra SH MH.
Mereka masing-masing didampingi penasihat hukum, sementara tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel hadir lengkap menyampaikan tanggapan atas keberatan para terdakwa.
Dalam eksepsinya, tim penasihat hukum menyebut dakwaan JPU kabur dan tidak memenuhi unsur kepastian hukum. Mereka meminta majelis hakim mempertimbangkan keberatan tersebut dan menilai ulang konstruksi dakwaan yang disampaikan jaksa.
Suasana di PN Palembang ikut memanas setelah sidang. Saat Alex Noerdin dibawa ke mobil tahanan, puluhan pendukung membentangkan spanduk dan mengiringi langkah mantan Gubernur Sumsel itu.
Koordinator massa, Yoga Prasetyo, mengatakan kehadiran mereka adalah bentuk dukungan moril untuk Alex Noerdin.
"Kami hadir untuk memberi support, karena bagi kami Pak Alex sudah banyak memberikan kebaikan kepada masyarakat Sumsel, terutama lewat program pendidikan dan kesehatan gratis semasa beliau menjabat," ujar Yoga.
Ia menegaskan, kehadiran mereka di PN Palembang adalah bentuk penghormatan sekaligus dorongan moral agar Alex tetap tegar menjalani proses hukum.
Dalam pernyataan yang cukup mengejutkan, Yoga juga menyampaikan harapan kepada Presiden Prabowo Subianto untuk memberi amnesti dan abolisi kepada Alex Noerdin.
"Kami berharap Presiden Prabowo dapat memberikan amnesti, mengingat jasa besar Pak Alex bagi masyarakat Sumsel. Program pendidikan dan berobat gratis sudah memberikan dampak nyata bagi kami," tuturnya.
Sidang perkara Pasar Cinde dijadwalkan berlanjut pekan depan dengan agenda mendengarkan tanggapan JPU atas eksepsi para terdakwa.(*)
