Alex Noerdin Lawan Dakwaan Jaksa, Tegaskan Tak Terima Uang Sepeserpun dari Proyek Pasar Cinde

30 Oktober 2025 14:55 30 Okt 2025 14:55

Thumbnail Alex Noerdin Lawan Dakwaan Jaksa, Tegaskan Tak Terima Uang Sepeserpun dari Proyek Pasar Cinde
Penasihat hukum terdakwa Alex Noerdin,Ridho Junaidi SH MH bersama Titis Rachmawati SH MH, saat memberikan keterangan kepada wartawan usai sidang pembacaan eksepsi perkara dugaan korupsi proyek revitalisasi Pasar Cinde Palembang di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis 30 Oktober 2025 (Foto: M Nanda/Ketik.com)

KETIK, PALEMBANG – Mantan Gubernur Sumatera Selatan dua periode, H. Alex Noerdin, resmi mengajukan eksepsi atau nota keberatan terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel dalam perkara dugaan korupsi proyek revitalisasi Pasar Cinde Palembang yang ditaksir merugikan negara hingga Rp137,7 miliar.

Alex menjadi satu-satunya dari empat terdakwa yang mengajukan keberatan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis 30 Oktober 2025.

Melalui tim penasihat hukumnya, Titis Rachmawati dan Ridho Junaidi, pihaknya menilai dakwaan JPU banyak mengandung kekeliruan dan bersifat kabur.

“Kami mengajukan eksepsi karena dakwaan penuntut umum sangat banyak kekeliruannya, bahkan menurut kami tidak jelas atau kabur,” ujar Titis Rachmawati usai sidang.

Titis menegaskan, dalam eksepsi tersebut, pihaknya akan mengupas satu per satu poin dakwaan JPU yang dianggap tidak sesuai dengan fakta hukum. Ia juga menegaskan bahwa tidak ada aliran dana sebagaimana disebutkan dalam dakwaan yang diterima oleh kliennya.

“Tidak ada satu pun bukti aliran dana yang mengarah kepada Bapak Alex Noerdin. Semua tuduhan terkait itu keliru,” tegas Titis.

Lebih lanjut, Titis menyatakan pihaknya tetap menghormati proses hukum dan menyerahkan penilaian kepada publik. “Kami percaya masyarakat bisa menilai sendiri, apakah klien kami benar-benar bersalah atau sekadar dikaitkan dalam kasus ini,” ujarnya.

Sementara itu, rekan satu timnya, Ridho Junaidi menanggapi munculnya gelombang dukungan dari masyarakat yang meminta Presiden Prabowo Subianto memberi amnesti kepada Alex Noerdin. Menurutnya, hal itu merupakan bentuk simpati dan dukungan moral, bukan upaya mengintervensi hukum.

“Itu murni dukungan moril. Mereka melihat Pak Alex sebagai tokoh yang banyak berjasa untuk Sumsel, dari pendidikan gratis, berobat gratis, hingga pembangunan infrastruktur. Semua itu tidak bisa dihapus begitu saja,” ujar Ridho.

Ridho juga menyinggung faktor usia dan kondisi kesehatan Alex Noerdin yang kini berusia 74 tahun dan dikabarkan sering mengalami gangguan kesehatan selama menjalani proses hukum.

"Usia dan kondisi kesehatan beliau seharusnya menjadi pertimbangan. Lagi pula, tidak ada bukti dana yang mengalir ke Pak Alex sebagaimana disebut dalam dakwaan,” tambahnya.

Sebelumnya, dalam sidang perdana, JPU Kejati Sumsel mendakwa empat orang dalam perkara ini yakni Alex Noerdin, Harnojoyo, Eddy Hermanto, dan Raimar Yousnaidi. Mereka diduga melakukan atau turut serta melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp137.722.947.614 berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Sumsel.

Kasus ini berawal dari proyek kerja sama antara Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dan PT Magna Beatum pada periode 2016–2018, terkait pemanfaatan lahan milik daerah di kawasan Pasar Cinde Palembang.

Proyek yang awalnya digagas untuk mengubah wajah pasar tradisional menjadi kawasan perdagangan modern, justru berujung persoalan hukum akibat dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan dan pengelolaan anggaran.

Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan eksepsi dari pihak terdakwa dijadwalkan digelar dua minggu mendatang.(*)

Tombol Google News

Tags:

Revitalisasi pasar cinde #korupsi Pasar cinde Alex Noerdin kota palembang