KETIK, PALEMBANG – Sidang kasus dugaan korupsi pemalsuan dokumen pengadaan tanah untuk Jalan Tol Betung-Tempino-Jambi kembali digelar di Pengadilan Tipikor Palembang. Sidang kali ini menghadirkan dua terdakwa, Yudi Herzandi (mantan Asisten I Pemkab Musi Banyuasin) dan Amin Mansur (mantan pegawai BPN), yang saling bersaksi pada Selasa, 5 Agustus 2025.
Keduanya memberikan kesaksian yang saling memberatkan, membuka lebih dalam peran masing-masing dalam skema pemalsuan dokumen.
Yudi Herzandi bersaksi bahwa ia tidak mengetahui lahan yang diurusnya merupakan tanah negara. la mengaku hanya bertugas mengedukasi kepala desa (kades) untuk mempercepat penandatanganan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Fisik (SPPF).
SPPF merupakan syarat untuk mendapatkan ganti rugi pembebasan lahan. Menurut Yudi, kades sempat menolak menandatangani SPPF karena lahan tersebut adalah tanah negara.
"Saya hanya mengedukasi kades kalau SPPF ditandatangani bisa mempercepat pembangunan tol," ujar Yudi.
Dalam kesaksiannya, Yudi juga menceritakan insiden saat ia dimarahi oleh H Halim, Direktur PT SMB yang juga terdakwa dalam kasus ini namun dituntut secara terpisah. Yudi mengaku dimarahi karena dianggap tidak becus dalam mengurus penandatanganan SPPF.
"lya ada dimarahi yang mulia. tidak becus kerja," kata Yudi menirukan ucapan H Halim.
Sementara itu, terdakwa Amin Mansur, mantan pegawai BPN, mengakui ia dihubungi oleh Cek Adi untuk datang ke kantor PT SMB. Di sana, ia disodori data nominatif pengadaan tol di Desa Peninggalan. Amin Mansur menyampaikan bahwa agar SPPF bisa diterbitkan, harus disiapkan dulu bukti kepemilikan Haji Halim.
"Setelah dari situ saya sampaikan kalau mau menerbitkan SPPF harus ada kepemilikan Haji Halim disiapkan dulu, baru saya bisa menjelaskan prosedurnya," jelas Amin Mansur.
Dalam dakwaan, Yudi Herzandi disebut mengintervensi Kades untuk menandatangani SPPF, meskipun Kades sudah menolak. Sedangkan Amin Mansur bertugas merancang SPPF agar dokumen tersebut bisa diajukan sebagai syarat administrasi ganti rugi.
Kedua terdakwa ini disebut berperan dalam pergeseran trase tol hingga pemalsuan dokumen SPPF di atas tanah negara. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda mendengarkan kesaksian saksi lainnya.(*)