KETIK, PALEMBANG – Persidangan mantan Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Prasetyo Boeditjahjono, dalam perkara dugaan korupsi proyek Light Rail Transit (LRT) Sumatera Selatan kembali menyita perhatian.
Namun sidang yang seharusnya digelar dengan agenda menghadirkan saksi pada Rabu 10 Desember 2025 akhirnya harus ditunda lantaran terdakwa beralasan sakit.
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Pitriadi, dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Syaran jafidzhan. Pada sidang tersebut, Prasetyo yang diketahui sebelumnya menjabat sebagai Dirjen Perkeretaapian, dijadwalkan menghadapi pemeriksaan lanjutan terkait dugaan korupsi yang merugikan negara sebesar Rp74 miliar.
Namun ketika persidangan hendak dibuka, terdakwa menyampaikan bahwa dirinya belum bisa mengikuti jalannya sidang karena kondisi kesehatan yang menurun.
Majelis Hakim berkata “Semoga Bapak Sehat, Sidang Kita Tunda Pekan Depan,” ujar Hakim sambil mengetuk palu.
Mendengar alasan tersebut, Ketua Majelis Hakim Pitriadi memutuskan menunda sidang hingga Rabu, 17 Desember 2025. Ia juga menegaskan bahwa jika terdakwa membutuhkan perawatan medis lebih lanjut, pihak kuasa hukum dapat mengajukan permohonan secara resmi.
“Jika membutuhkan perawatan rumah sakit, silakan ajukan permohonan,” ujar hakim Pitriadi.
Jaksa penuntut umum dalam dakwaan mengungkap bahwa PT Perentjana Djaja ditetapkan sebagai penyedia proyek LRT Sumsel tanpa melalui mekanisme kompetisi yang sehat. Bahkan, terdapat dugaan adanya persetujuan fee dengan PT Waskita Karya sebagai kontraktor.
Beberapa pekerjaan dalam proyek tersebut dilaporkan tidak pernah dilaksanakan, namun pembayaran tetap dilakukan sesuai kontrak. Berdasarkan audit, kerugian negara mencapai Rp74,055 miliar.
Atas perbuatannya, Prasetyo didakwa secara alternatif dengan pasal-pasal tindak pidana korupsi, di antaranya Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara serta turut dijerat dakwaan gratifikasi.
Tim kuasa hukum terdakwa yang diketuai Grees Selly menyatakan keberatan atas seluruh dakwaan Jaksa dan memastikan akan mengajukan eksepsi tertulis pada sidang berikutnya.
Sementara itu, empat terdakwa lain yang berasal dari pihak swasta, termasuk pejabat PT Waskita Karya dan direksi PT Perentjana Djaja, telah lebih dahulu divonis dalam kasus serupa.
Kasus LRT Sumsel ini merupakan proyek strategis nasional dengan anggaran besar. dengan adanya Keterlibatan pejabat tinggi kementerian semakin memperburuk citra integritas pengelolaan proyek infrastruktur negara.
Sidang lanjutan diagendakan untuk mendengarkan eksepsi terdakwa sekaligus menentukan jadwal pemeriksaan saksi dan tahapan pembuktian berikutnya.(*)
