Sempat Raih Berturut-turut, Kali Ini Pacitan Terancam Gagal Pertahankan Adipura ke-17

7 November 2025 15:31 7 Nov 2025 15:31

Thumbnail Sempat Raih Berturut-turut, Kali Ini Pacitan Terancam Gagal Pertahankan Adipura ke-17
Bupati Pacitan Indrata Nur Bayuaji menerima Piala Adipura ke-16 dari Kepala Dinas Lingkungan Hidup Pacitan, Cicik Roudlotul Jannah dalam acara penyerahan di Pendopo Kabupaten Pacitan, Jumat, 8 Maret 2024. (Foto: Dok. Prokopim Pacitan)

KETIK, PACITAN – Harapan Kabupaten Pacitan untuk kembali meraih penghargaan Adipura ke-17 tahun ini bisa jadi berakhir pupus.

Perubahan sistem penilaian yang diterapkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) membuat banyak daerah, termasuk Pacitan, kesulitan memenuhi standar baru yang dinilai jauh lebih ketat.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pacitan, Cicik Roudlotul Jannah, menyebut penilaian Adipura kini mencakup seluruh wilayah kabupaten, meliputi sarana dan prasarana, sumber daya manusia, anggaran, hingga pengelolaan sampah.

Sebelumnya, penilaian hanya difokuskan pada kawasan perkotaan yang masuk RDTR. 

“Kalau dulu Pacitan masuk kategori kota kecil, yang dinilai hanya wilayah perkotaan. Sekarang penilaiannya disamaratakan tanpa membedakan wilayah,” kata Cicik, Jumat, 7 November 2025.

Bahkan, imbuh Cicik, hingga ke pengelolaan sampah di pelosok-pelosok turut dinilai.

"Kecamatan Nawangan sampai Bandar ikut termasuk," ungkapnya.

Lalu kemudian penilaian soal anggaran, Cicik mengatakan kemampuan keuangan daerah belum memungkinkan karena masih banyak kebutuhan prioritas lain seperti infrastruktur.

"Memang menurut aturan kementerian, idealnya alokasi anggaran untuk lingkungan hidup tiga persen dari APBD, atau sekitar Rp51 miliar," jelasnya.

Dari sisi sumber daya manusia, jumlah penyuluh dan petugas lapangan pun belum ideal. Beberapa jabatan teknis Cicik mengakui masih kosong.

“Kita belum mampu menangani kebersihan jika se-kabupaten. Alatnya tidak ada, SDM-nya kurang, dan dananya juga terbatas,” ujar Cicik.

Cicik mengatakan, tim pemantau dari Kementerian Lingkungan Hidup sudah melakukan penilaian tahap pertama pada Agustus lalu, dan akan turun kembali pada akhir Desember mendatang.

Dalam penilaiannya, setiap kabupaten wajib mengantongi nilai minimal 73 untuk meraih Adipura.

"Kalau dibandingkan dengan kota besar, seperti Surabaya, Gresik, Probolinggo tentu Pacitan tidak sebanding,” ujar Cicik.

Pihaknya hanya bisa berupaya agar bisa memenuhi standar baru pengelolaan lingkungan.

“Ya tetap semangat, berdoa saja semoga masih bisa dapat,” katanya.

Sementara, Menurut Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurofiq, Adipura saat ini bukan sekadar penghargaan, tetapi alat transformasi lingkungan.

“Kota-kota yang gagal berbenah akan kami beri predikat Kota Kotor secara terbuka. Ini bukan hukuman, tapi peringatan keras bahwa abai terhadap lingkungan adalah bentuk pengkhianatan terhadap masa depan,” ujarnya dalam keterangan resmi.

Program ini kini menjadi instrumen utama untuk menilai kinerja daerah dalam pengelolaan kebersihan dan sampah.

Penilaiannya tak lagi hanya berbasis tampilan fisik kota, tetapi juga mencakup kebijakan, sistem, serta efektivitas pelaksanaannya.

Komposisi penilaiannya terdiri atas pengelolaan dan kebersihan (50%), kebijakan serta alokasi anggaran daerah (20%), dan kesiapan SDM serta infrastruktur pendukung (30%).(*)

Tombol Google News

Tags:

Adipura DLH Pacitan Lingkungan Hidup Pengelolaan Sampah kabupaten pacitan Hanif Faisol Nurofiq Kementerian Lingkungan Hidup