Sistem Lurah-Warga, Cara Unik Pemkot Batu Tangani Sampah di Pasar Among Tani

25 Januari 2026 12:01 25 Jan 2026 12:01

Thumbnail Sistem Lurah-Warga, Cara Unik Pemkot Batu Tangani Sampah di Pasar Among Tani

Dian Fachroni, Kepala DLH sekaligus Plt. Kadiskumperindag. (Foto: Dafa Wahyu Pratama/Ketik.com)

KETIK, BATU – Pemerintah Kota (Pemkot) Batu tengah menyiapkan skema pengelolaan sampah terstruktur di Pasar Among Tani. Skema ini mengadopsi pola penanganan sampah yang telah sukses diterapkan di sentra kuliner Alun-Alun Kota Batu.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) sekaligus Plt Kepala Diskumperindag Kota Batu, Dian Fachroni, menjelaskan pengelolaan sampah pasar akan berbasis tanggung jawab kolektif pedagang di setiap blok. Ia mengibaratkan tata kelola pasar layaknya lingkungan permukiman.

“Pedagang berperan sebagai warga, sementara kepala UPT Pasar bertindak sebagai lurah,” jelas Dian, Minggu, 25 Januari 2026.

Nantinya, setiap blok di Pasar Among Tani akan memiliki perwakilan yang bertanggung jawab mengoordinasikan pengumpulan sampah di wilayahnya masing-masing.

“Setiap blok akan ada perwakilan yang mengelola dan mengumpulkan sampah. Polanya seperti kehidupan lingkungan, supaya tumbuh rasa tanggung jawab bersama,” lanjutnya.

Menurutnya, konsep tersebut akan meniru sistem pengelolaan sampah yang telah berjalan di sentra UMKM dan PKL kawasan Alun-alun Kota Batu. Selama lebih dari satu tahun, pemerintah tetap memberikan layanan pengangkutan sampah harian meski tanpa pungutan retribusi.

Namun, setelah dilakukan evaluasi dan koordinasi dengan tujuh kelompok PKL di sekitar Alun-alun, Pemkot Batu mulai menerapkan retribusi kebersihan sesuai ketentuan peraturan daerah (Perda).

“Kami sudah mulai menarik retribusi kebersihan sebesar Rp2.000 per hari. Itu sesuai Perda. Yang tidak berjualan pada hari tersebut tentu tidak ditarik retribusi karena sifatnya RKL harian,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa penarikan retribusi tersebut tetap mengedepankan pelayanan. Sampah dari para PKL tetap diangkut setiap hari, baik dari pedagang makanan maupun nonmakanan.

Hal itu dilakukan karena dalam Perda yang berlaku saat ini belum mengatur prinsip polluter pays principle atau pembayaran berdasarkan besaran timbulan sampah.

“Perda kita belum menganut prinsip siapa yang menghasilkan sampah lebih banyak membayar lebih. Jadi saat ini semua PKL disamakan, Rp2.000 per hari atau Rp30.000 per bulan,” katanya.

Terkait pemilahan sampah, Dian mengakui bahwa penerapan kewajiban pemilahan di kawasan Alun-alun belum diberlakukan secara ketat. Ke depan, kebijakan tersebut masih akan dikaji agar sejalan dengan regulasi yang ada.

Sementara itu, untuk Pasar Among Tani, ia menegaskan bahwa pengelolaan sampah akan diarahkan agar lebih tertib dan berkelanjutan melalui pembiasaan (habituasi) serta penguatan tata kelola. Saat ini, pemungutan retribusi kebersihan di Pasar Induk Among Tani masih dalam tahap penataan.

“Tujuan utamanya agar tata kelola sampah lebih baik. Ketika pasar sudah berjalan optimal dan ramai, maka retribusi bisa dipungut sesuai aturan,” imbuhnya.

Dian juga menyampaikan bahwa sejak 1 Januari 2026, Pemkot Batu telah memberlakukan Peraturan Wali Kota (Perwali) baru terkait pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengelolaan Persampahan. Kebijakan tersebut bertujuan memisahkan fungsi regulator dan operator dalam pengelolaan sampah.

“UPT sudah dioperasionalkan, namun karena pengisian jabatan belum dilakukan, sementara ini kami menunjuk pelaksana tugas kepala UPT,” pungkasnya. (*)

Tombol Google News

Tags:

Pengelolaan Sampah Pasar Among Tani Kota Batu Alun Alun Kota Batu Kota Batu Dian Fachroni pasar among tani