Saksi Ahli di PN Palembang: Sopir Batubara Bukan Pelaku Ilegal Mining, Jangan Dijadikan Tumbal

13 Januari 2026 06:20 13 Jan 2026 06:20

Thumbnail Saksi Ahli di PN Palembang: Sopir Batubara Bukan Pelaku Ilegal Mining, Jangan Dijadikan Tumbal

Saksi ahli pidana Dr Hj Sri Sulastri, SH, MHum menyampaikan keterangan di hadapan majelis hakim PN Palembang terkait perkara angkutan batubara tanpa izin, Senin 12 Januari 2026. (Foto: M Nanda/Ketik.com)

KETIK, PALEMBANG – Sidang perkara dugaan pengangkutan batubara ilegal tanpa izin dengan terdakwa Hendri, seorang sopir angkutan batubara, kembali digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Senin 12 Januari 2026. 

Dalam persidangan ini, terdakwa menghadirkan saksi ahli pidana umum yang mengupas tuntas persoalan pertanggungjawaban pidana dalam kasus ilegal mining.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Agung Ciptoadi, dengan Jaksa Penuntut Umum Ursula Dewi dan Dyah Rahmawati, serta tim penasihat hukum terdakwa yang dikomandoi Benny Murdani, SH, MH.

Saksi ahli pidana umum Dr Hj Sri Sulastri, SH, MHum, dalam keterangannya menegaskan bahwa sopir tidak dapat serta-merta dimintai pertanggungjawaban pidana dalam perkara pertambangan, terlebih jika ia hanya menjalankan perintah dan dibekali dokumen administrasi.

“Pertanggungjawaban sopir itu pada keselamatan dan penguasaan kendaraan, bukan pada administrasi pertambangan. Perusahaan harus ditetapkan dulu, ini barang ilegal atau tidak. Masa sopir dijadikan tumbal,” tegas Sri Sulastri di hadapan majelis hakim.

Ia menyoroti fakta bahwa pengangkutan dilakukan lebih dari satu kendaraan, namun hanya sopir tertentu yang diproses hukum.

“Kalau 161 angkutan ditindak, seharusnya fokusnya ke korporasi, bukan pelaksana di lapangan. Yang punya barang bebas, sopir yang dikorbankan. Ini tumpul ke atas, tajam ke bawah,” ujarnya.

Terkait surat jalan CV Bara Mitra Usaha (BMU) yang dibawa terdakwa dan dinyatakan tidak terdaftar oleh penyidik, saksi ahli menilai keabsahan surat tersebut harus dibuktikan secara objektif.

“Tidak bisa hanya berdasarkan konfirmasi. Harus dibuktikan dulu surat itu ilegal atau palsu. Unsur objektifnya lemah,” kata Sri.

Menurutnya, yang seharusnya dimintai pertanggungjawaban adalah perusahaan pemilik barang dan pihak yang mengeluarkan surat jalan, dalam hal ini Hery King.

“Kalau suratnya lengkap, kenapa sopir ditangkap? Yang menyuruh siapa, yang punya barang siapa, itu yang harus diuji,” tambahnya.

Lebih lanjut, saksi ahli menyatakan pasal yang dikenakan terhadap terdakwa kurang tepat, karena tidak terpenuhi unsur mens rea (niat jahat).

“Di mana niat jahat sopir? Ia hanya bekerja mencari nafkah, dibekali surat jalan, dan merasa yakin bahwa pengangkutan ini legal. Tidak ada mens rea, sehingga tidak bisa dimintai pertanggungjawaban pidana,” tegasnya.

Dalam persidangan juga terungkap bahwa Erwin Thang memerintahkan terdakwa Hendri untuk mengangkut batubara berdasarkan order dari Hery King. Hendri dibekali uang jalan, barcode solar, serta surat jalan BMU, yang membuatnya yakin pengangkutan tersebut sah secara hukum.

Sementara itu, penyidik menyatakan surat jalan tersebut fiktif berdasarkan hasil konfirmasi, yang kembali dipertanyakan oleh saksi ahli.

Diketahui, Hendri awalnya direkrut sebagai sopir truk tronton untuk mengangkut batubara dari Tanjung Enim menuju Jabodetabek. Namun pada 21 Agustus 2025 dini hari, truk bermuatan sekitar 40 ton batubara diamankan Ditreskrimsus Polda Sumsel di Jalan Lintas Sumatera, Baturaja.

Hasil uji Laboratorium Kriminalistik menyimpulkan barang bukti merupakan batubara jenis sub-bituminus, yang menguatkan dakwaan jaksa.

Terdakwa Hendri didakwa melanggar Pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara.

Majelis hakim menutup sidang dan menjadwalkan agenda pemeriksaan terdakwa pada sidang lanjutan di PN Palembang.(*) 

Tombol Google News

Tags:

Pengadilan Negeri Palembang angkutan batubara ilegal Ahli Hukum Pidana ilegal mining tumbal Kriminalisasi