KETIK, SITUBONDO – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Situbondo langsung mengamankan seorang pemuda yang kedapatan melakukan penganiayaan terhadap pacarnya sendiri.
Pelaku berinisial MI (19), warga asal Sumenep yang berdomisili di Desa Sumberkolak, Kecamatan Panarukan, Situbondo, kini harus berurusan dengan hukum akibat perbuatannya.
Peristiwa tersebut terjadi di jalan masuk Perumahan Puri Indah, Desa Sumberkolak, Kecamatan Panarukan. Aksi penganiayaan ini pertama kali diketahui dari laporan masyarakat kepada Patroli Satsamapta Polres Situbondo.
Kasatreskrim Polres Situbondo, AKP Agung Hartawan, menjelaskan bahwa MI tega memukuli korban berinisial DE dengan tangan mengepal secara bertubi-tubi.
“Korban dipukul beberapa kali di bagian kepala, wajah, dan punggung,” jelas AKP Agung, Senin, 22 September 2025.
Tidak berhenti di situ, adik korban yang masih berusia 11 tahun berinisial CL juga menjadi korban kekerasan.
“Pelaku memukul adik korban karena mencoba menghubungi keluarganya untuk meminta pertolongan. Akibatnya, CL mengalami luka di bagian dahi dan trauma psikologis,” tambahnya.
Hasil pemeriksaan menunjukkan, aksi penganiayaan dipicu rasa cemburu dan kemarahan pelaku karena korban pergi ke rumah temannya. Saat kejadian, MI juga diduga berada dalam pengaruh minuman keras.
“Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor, pakaian korban, serta hasil visum yang memperkuat tindak pidana penganiayaan,” terang AKP Agung.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 Ayat 1 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.
“Kasus ini masih terus kami dalami, terutama karena korban masih mengalami trauma psikologis. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan kekerasan dalam bentuk apa pun, karena perbuatan tersebut jelas melanggar hukum,” tegas AKP Agung. (*)