Rerata Guru, 25 ASN Pemkab Pacitan Ajukan Cerai: Muncul Faktor Perselingkuhan

21 November 2025 18:42 21 Nov 2025 18:42

Thumbnail Rerata Guru, 25 ASN Pemkab Pacitan Ajukan Cerai: Muncul Faktor Perselingkuhan
Gedung Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pacitan di Jalan Jaksa Agung Suprapto Nomor 12, Selasa, 21 Oktober 2025. (Foto: Al Ahmadi/Ketik)

KETIK, PACITAN – Kepastian sumber penghasilan dari uang negara rupanya belum mampu menjamin ketenangan rumah tangga aparatur sipil negara (ASN). 

Buktinya, ada 25 ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pacitan yang mengajukan izin perceraian, terhitung sepanjang Januari hingga November 2025.

Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur BKPSDM Pacitan, Ruly Dwi Angsono merinci, pada 2023 tercatat 23 kasus perceraian ASN.  Jumlah itu sempat menurun pada 2024 menjadi 18 kasus. 

Namun pada 2025, hingga Oktober saja sudah mencapai 25 kasus, dan angka itu diperkirakan masih bisa bertambah hingga akhir tahun.

"Kemungkinan masih bisa bertambah," ungkapnya, Jumat, 21 November 2025.

Menurut Ruly, kasus perceraian tersebut terjadi merata di berbagai perangkat daerah. Tetapi yang paling mendominasi adalah ASN dari Dinas Pendidikan, terutama dari kalangan guru.

"Wajar, sebab jumlah pegawai terbanyak dari tenaga pendidik," jelasnya.

Ruly menjelaskan bahwa faktor penyebab perceraian para ASN tersebut beragam. 

Mulai dari persoalan ekonomi, ketidakharmonisan rumah tangga, pertengkaran berkepanjangan, hingga kekerasan dalam rumah tangga. 

Beberapa kasus juga dipicu oleh perselingkuhan.

Tanpa Izin Resmi dari Pemkab, ASN Bisa Dikenakan Sanksi

Sebelum permohonan perceraian diajukan secara resmi, BKPSDM bersama perangkat daerah sebenarnya telah melakukan upaya mediasi. 

Proses itu dilakukan melalui Bilik Layanan Konsultasi (Bitkoin), tempat pasangan ASN diberikan ruang untuk menyelesaikan persoalan mereka.

“Biasanya setelah laporan masuk, kedua belah pihak kita undang untuk mediasi. Jika keduanya sepakat untuk berpisah, barulah kami ajukan izin ke Bupati,” kata Ruly.

Ia menegaskan, sanksi baru diberikan apabila ASN melakukan perceraian tanpa izin resmi dari pejabat pembina kepegawaian. 

Bentuk sanksinya bisa berupa penurunan jabatan hingga penundaan kenaikan pangkat.

Ruly mengimbau ASN Pacitan, terutama mereka yang baru membangun rumah tangga, agar menjaga keharmonisan dan komunikasi keluarga. 

"Hal itu penting untuk mencegah persoalan yang dapat berujung pada perceraian," tutupnya.(*)

Tombol Google News

Tags:

perceraian ASN Pacitan BKPSDM Pacitan ASN bercerai guru Pacitan data ASN Pacitan