Tunggu Perintah Bupati, PPPK Paruh Waktu Pacitan Dijadwalkan Terima SK Bulan Ini

10 November 2025 15:15 10 Nov 2025 15:15

Thumbnail Tunggu Perintah Bupati, PPPK Paruh Waktu Pacitan Dijadwalkan Terima SK Bulan Ini
Sejumlah PPPK di Pacitan tampak semringah, berswafoto setelah menerima SK pengangkatan, 7 Mei 2024. (Foto: Al Ahmadi/Ketik)

KETIK, PACITAN – Dalam waktu dekat, tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Kabupaten Pacitan akan segera menerima surat keputusan (SK) pengangkatan dari pemerintah daerah.

Plt Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Kepegawaian BKPSDM Pacitan, Ruly Dwi Angsono, mengatakan bahwa proses penetapan saat ini sudah memasuki tahap akhir.

“Menunggu perintah Pak Bupati. Bulan ini, Insyaallah,” ujar Ruly, Senin, 10 November 2025.

Ruly menambahkan, penyerahan SK PPPK paruh waktu direncanakan berlangsung pada pertengahan atau akhir November, sambil menunggu penyelesaian administrasi dan arahan pimpinan.

Dari total 2.317 tenaga honorer yang diajukan untuk pengisian nomor induk kepegawaian (NIP), kini tersisa 2.308 calon PPPK yang akan menerima SK.

“Sebagian sudah tidak aktif bekerja, ada juga yang meninggal dunia atau diterima di sekolah rakyat,” jelasnya.

BKPSDM, lanjut Ruly, akan segera mengumumkan jadwal resmi penyerahan SK setelah seluruh dokumen ditandatangani.

“Semoga bisa segera dibagikan agar para tenaga honorer dapat bekerja lebih tenang dan memiliki kepastian status,” tutupnya.(*)

Tombol Google News

Tags:

PPPK PACITAN BKPSDM Pacitan SK PPPK Paruh Waktu PEMERINTAH KABUPATEN PACITAN Tenaga Honorer