Masuki Tahap Akhir, Jumlah PPPK Paruh Waktu Pacitan Susut Jadi 2.307

29 Oktober 2025 18:03 29 Okt 2025 18:03

Thumbnail Masuki Tahap Akhir, Jumlah PPPK Paruh Waktu Pacitan Susut Jadi 2.307
Para peserta PPPK Paruh Waktu Kabupaten Pacitan mengikuti tahapan proses administrasi di lingkungan BKPSDM Pacitan. (Foto: Al Ahmadi/Ketik)

KETIK, PACITAN – Proses penetapan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Kabupaten Pacitan kini memasuki tahap akhir.

Saat ini, dokumen Surat Keputusan (SK) pengangkatan sedang dalam proses penandatanganan oleh Bupati Pacitan.

Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur BKPSDM Pacitan, Ruly Dwi Angsono Budiarto, menyampaikan bahwa penandatanganan SK masih berlangsung karena jumlah pegawai yang cukup banyak.

“Tahapannya PPPK paruh waktu ini sudah masuk tahapan penandatanganan SK oleh Bupati Pacitan, tapi prosesnya belum selesai karena jumlahnya banyak,” ujar Ruly, Rabu, 29 Oktober 2025.

Ia menambahkan, pihaknya menargetkan seluruh proses selesai paling lambat pada akhir tahun ini.

“Mengacu timeline targetnya 31 Desember harus selesai. Saat ini kita segera menyelesaikan proses yang tersisa,” jelasnya.

Sebelumnya, sejumlah peserta tersebut telah melalui tahapan pengajuan dan penetapan Nomor Induk PPPK (NIPPPK) oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Tahapan tersebut menjadi dasar administrasi untuk penerbitan SK pengangkatan.

Ruly juga mengungkapkan adanya pembaruan data jumlah PPPK paruh waktu yang diusulkan.

Semula sebanyak 2.321 orang, kini berkurang menjadi 2.307 orang.

“Yang 14 itu ada yang dikarenakan meninggal dunia, resign, diterima jadi Pegawai Sekolah Rakyat (SR), dan ada yang sudah tidak aktif bekerja,” terangnya.

Terkait regulasi teknis, Ruly menyebut pembagian tugas PPPK paruh waktu akan diserahkan kepada masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD). 

“Kalau untuk pembagian pekerjaannya kita serahkan ke OPD masing-masing,” katanya.

Ia mengatakan, tidak ada perubahan waktu bekerja. PPPK paruh waktu tetap mengikuti jam kerja seperti ASN.

“Tidak ada perubahan, tetap sesuai jam kerja ASN, PPPK Paruh Waktu hanya merubah statusnya saja,” tambahnya.

Sebagai informasi, BKPSDM menggagas kedepan para PPPK Paruh Waktu di Pacitan kedepan bakal menggunakan sistem absensi berbasis aplikasi.

“Rencananya kita akan juga pakai mobile (aplikasi di handphone). Jadi absennya bisa pakai HP. Tapi ini hanya untuk internal Pacitan,” pungkas Ruly.(*)

Tombol Google News

Tags:

PPPK PACITAN BKPSDM Pacitan ASN Paruh Waktu SK Bupati Pacitan PEMERINTAH KABUPATEN PACITAN