Warning ASN Indisipliner, Komisi I DPRD Pacitan Ingatkan Disiplin Waktu dan Etika Kerja

27 Oktober 2025 17:42 27 Okt 2025 17:42

Thumbnail Warning ASN Indisipliner, Komisi I DPRD Pacitan Ingatkan Disiplin Waktu dan Etika Kerja
Ketua Komisi I DPRD Pacitan, Rahman Wijayanto. (Foto: Rakhman for Ketik)

KETIK, PACITAN – Komisi I DPRD Kabupaten Pacitan memelototi perilaku aparatur sipil negara (ASN) yang kedapatan tak disiplin bahkan membolos kerja.

Ketua Komisi I DPRD Pacitan, Rakhman Wijayanto, mengingatkan agar ASN mematuhi aturan jam kerja dan menjaga etika dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Dalam hal pengawasan, kami selalu mengingatkan agar setiap ASN tetap melaksanakan janji sumpahnya waktu dilantik. Beberapa bentuk kedisiplinan ASN itu salah satunya soal absensi. Yang mana setiap jam kerja wajib diisi,” kata Rahman, Senin, 27 Oktober 2025.

Menurutnya, kedisiplinan waktu merupakan kunci dalam menjaga kualitas dan produktivitas pelayanan publik. 

Karena itu, Pemkab Pacitan diminta memastikan penerapan aturan jam kerja dijalankan secara konsisten di seluruh satuan kerja.

Politisi Partai Demokrat itu juga meminta agar langkah tegas terhadap ASN yang melanggar wajib dilakukan sesuai peraturan.

Sanksi harus diberlakukan sesuai tingkat pelanggaran, mulai dari teguran lisan, evaluasi Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) hingga pemecatan bagi yang terbukti mangkir tanpa alasan jelas.

“Kalau perlu dilakukan pemecatan, karena mereka itu bertanggung jawab memberikan layanan sesuai dengan janji sumpahnya kepada masyarakat,” ujarnya.

Rakhman mengakui, Komisi I DPRD Pacitan secara berkala baru sebatas menggelar rapat dengar pendapat (RDP) untuk mengevaluasi kinerja dan kedisiplinan ASN, belum sampai inspeksi mendadak (sidak).

"Kami sering mengadakan RDP, tapi kalau sidak ya sekali-kali tapi tidak sampai secara formal," jelasnya.

DPRD berharap, ASN Pacitan kedepan melaksanakan dan bertanggung jawab terhadap tugasnya. Terlebih bisa menjadi contoh dari masyarakatnya.

"ASN harus bisa melaksanakan dan bertanggung jawab terhadap tugasnya menjalankan kewajiban, sehingga masyarakat bisa merasakan layanan terbaik. Dan ASN juga sewajibnya bisa menjaga etika dalam berkehidupan bermasyarakat,” tuturnya.

Sementara itu, data Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pacitan mencatat, sepanjang 2025 terdapat empat kasus pelanggaran disiplin ASN.

Salah satunya bahkan dicopot dari jabatan karena tidak masuk kerja selama tiga bulan berturut-turut.(*)

Tombol Google News

Tags:

DPRD Pacitan ASN Disiplin Kerja BKPSDM Pacitan PEMERINTAH KABUPATEN PACITAN