KETIK, PACITAN – Penyerahan Surat Keputusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Kabupaten Pacitan Tahun 2025 digelar hari ini, Selasa, 25 November 2025, di Ruang Krida Pembangunan (RKP) Pacitan.
Acara yang dijadwalkan pukul 08.00 WIB itu, dihadiri pimpinan dari 40 perangkat daerah sesuai undangan resmi yang ditandatangani Sekretaris Daerah.
Undangan bernomor 005/3349/408.54/2025 tersebut meminta seluruh kepala perangkat daerah, camat, hingga sekretaris daerah hadir secara pribadi untuk mengikuti prosesi penyerahan SK.
Plt Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Kepegawaian BKPSDM Pacitan, Ruly Dwi Angsono, menyampaikan bahwa total penerima SK mencapai 2.307 orang.
Satu orang tercatat mengundurkan diri sebelum SK diberikan.
“Diserahkannya melalui kepala opd. Jumlahnya yang menerima 2.307, yang satu orang resign,” ujar Ruly, Selasa, 25 November 2025.
Ia menambahkan seluruh dokumen telah rampung diproses dan siap dibagikan kepada para tenaga PPPK paruh waktu.
Dengan diterbitkannya SK hari ini, seluruh pegawai diminta segera melaksanakan tugas di unit penempatan masing-masing.
Penyerahan SK ini menjadi tahap akhir setelah proses seleksi, pemberkasan, serta verifikasi berkas yang berlangsung sepanjang tahun.
Pemerintah Kabupaten Pacitan berharap keberadaan PPPK paruh waktu dapat memperkuat pelayanan publik di berbagai sektor, mulai pendidikan, kesehatan, administrasi kependudukan, hingga dukungan teknis perangkat daerah.
Dalam undangan resmi tersebut, Sekda juga mewajibkan seluruh penerima SK hadir tanpa diwakilkan.(*)
