Sidang Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman

Pusaran Instruksi dan Siasat Hibah di Balik Pilkada Sleman: Kesaksian "Panas" Harda Kiswaya

24 Januari 2026 11:40 24 Jan 2026 11:40

Thumbnail Pusaran Instruksi dan Siasat Hibah di Balik Pilkada Sleman: Kesaksian "Panas" Harda Kiswaya

Bupati Sleman masa jabatan 2025–2030, Harda Kiswaya (berbaju putih), saat melakukan sumpah saksi di Pengadilan Negeri Yogyakarta, Jumat 23 Januari 2026. (Foto: Teguh Affianto/Ketik.com)

KETIK, YOGYAKARTA – Ruang sidang Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Yogyakarta menjadi saksi bisu konfrontasi terbuka antara dua sosok yang pernah berada dalam satu biduk kekuasaan di Kabupaten Sleman.

Harda Kiswaya hadir memberikan kesaksian dalam sidang dugaan korupsi dana hibah pariwisata tahun 2020. Duduk di kursi terdakwa adalah mantan atasannya, Sri Purnomo, Bupati Sleman dua periode (2010–2015 dan 2016–2021) yang kini harus mempertanggungjawabkan kebijakan di penghujung masa jabatannya.

Kesaksian Harda menjadi krusial karena ia merupakan orang nomor satu di lingkup Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Sleman saat dana tersebut dikucurkan, sebelum akhirnya ia sendiri terpilih sebagai Bupati Sleman masa jabatan 2025–2030.

Meski berada dalam posisi berseberangan secara hukum dan politik, suasana persidangan memperlihatkan sisi yang menarik perhatian. Sikap hormat Harda Kiswaya kepada Sri Purnomo terlihat jelas selama persidangan berlangsung; ia tetap konsisten memanggil "Bapak" kepada Sri Purnomo yang duduk di kursi terdakwa.

Gestur ini seolah menunjukkan jejak loyalitas birokrasi yang masih tersisa, meski kesaksian yang diberikan Harda cukup menyudutkan posisi mantan bupati tersebut terkait mekanisme pencairan dana hibah.

Sidang kali ini bukan sekadar formalitas hukum, melainkan upaya membedah anatomi kekuasaan yang diduga menyalahgunakan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) demi kepentingan elektoral. Kesaksian Harda Kiswaya pada Jumat, 23 Januari 2026, menjadi kunci untuk memahami bagaimana sebuah instruksi pimpinan mampu melompati pagar-pagar regulasi yang seharusnya kokoh, sekaligus menjadi panggung bagi dinamika politik yang pelik dan penuh tekanan.

Posisi Sekda dan Aspek Administrasi

Ketua Majelis Hakim Melinda Aritonang bersama Hakim Anggota Gabriel Siallagan dan Elias Hamonangan mencecar Harda mengenai proses administrasi yang dianggap sungsang. Fokus utama adalah terbitnya Surat Edaran (SE) tentang teknis hibah pariwisata tertanggal 5 November 2020. Tanggal ini menjadi sorotan tajam karena bertepatan persis dengan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Kabupaten Sleman yang dipimpin Sri Purnomo.

Kejanggalan terlihat ketika hakim mempertanyakan mengapa SE teknis sudah keluar, sementara Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 49 Tahun 2020 sebagai payung hukum induk baru diteken pada 27 November 2020. Menanggapi hal ini, Harda yang saat itu menjabat Sekretaris Daerah (Sekda) mengaku hanya menjalankan instruksi dari meja Bupati. Ia menjelaskan bahwa posisi Sekda lebih ditekankan pada aspek administrasi untuk membantu Bupati menyampaikan informasi kepada masyarakat.

"Saya tanyakan kepada Kabag Perekonomian Setda, apakah ini sudah sesuai arahan Bapak Bupati?. Dijawab sudah. Maka saya buat naskahnya atas nama Bupati. Karena saya hormat sama beliau, ini perintah," ujar Harda dengan nada tenang namun tegas.

Harda berdalih bahwa draf tersebut sudah disiapkan oleh dinas teknis dan ia membubuhkan tanda tangan tersebut murni sebagai tindakan atas nama Bupati, bukan atas dasar inisiatif pribadi sebagai Sekda. Namun, hakim melihat ini sebagai preseden berbahaya di mana aturan operasional lahir mendahului norma hukum di atasnya.

Penolakan di Tengah Tekanan Jelang Pilkada

Persidangan semakin memanas ketika hakim mulai membedah motif di balik percepatan pencairan hibah. Harda secara gamblang menyebut ada dorongan kuat agar dana sebesar Rp 68,5 miliar tersebut segera cair sebelum hari pemungutan suara Pilkada Desember 2020. Saat itu, istri Sri Purnomo, Kustini Sri Purnomo, tengah berlaga sebagai calon bupati untuk melanjutkan estafet kepemimpinan suaminya.

Dalam kesaksiannya, Harda mengungkap sisi lain dari perannya sebagai Sekda. Ia mengaku sempat menunjukkan sikap enggan dan menolak ketika ada indikasi desakan dari terdakwa Sri Purnomo untuk mencairkan dana hibah tersebut sebelum masa pencoblosan. Harda menyadari bahwa pencairan dana besar di tengah hiruk-pikuk politik adalah langkah yang berisiko tinggi secara hukum.

Namun, ia menyebut bahwa situasi di lingkungan internal pemerintahan kala itu sangat terkonsentrasi pada pemenuhan target waktu yang diinginkan oleh pimpinan.

Harda mengungkapkan sebuah momen krusial pasca-pencoblosan yang menunjukkan betapa kebijakan tersebut dipantau langsung oleh Sri Purnomo. Ia menyebut mantan atasannya itu sempat melontarkan pernyataan dalam bahasa Jawa, yang diartikan Harda sebagai pengakuan atau apresiasi atas dampak kebijakan tersebut terhadap kemenangan suara di lapangan.

"Bapak mungkin ingat kalimat itu. Jadi ada korelasi yang coba dibangun," ungkap Harda pada terdakwa di depan majelis hakim.

Bayang-bayang Smart Room dan Kesaksian Saling Silang

Dugaan keterlibatan lingkaran dalam Bupati juga mencuat melalui nama Raudi Akmal, putra bungsu Sri Purnomo. Hakim Gabriel Siallagan menanyakan perihal pertemuan di Smart Room yang dihadiri Harda, Raudi Akmal, dan almarhum Kunto (Asisten Sekda I).

Pertemuan itu disebut-sebut sebagai ruang koordinasi tidak resmi untuk membahas alokasi dana hibah kepada pihak-pihak tertentu.

Namun, Harda dengan tegas membantah adanya pertemuan tersebut. "Tidak pernah, Yang Mulia," jawabnya berulang kali. Bantahan ini menciptakan kebuntuan, mengingat keterangan Raudi Akmal dalam sidang sebelumnya menyatakan sebaliknya.

Hakim Melinda pun sempat menyentil situasi ini dengan kalimat satir, menekankan bahwa kejujuran adalah tanggung jawab personal yang akan dibawa hingga mati.

"Kalau begini ya silakan dipertanggungjawabkan nanti di akhirat. Cuma berdua dan Tuhan yang tahu karena satu lagi sudah almarhum," ucap Hakim Melinda.

Rivalitas yang Belum Menjelma: Perspektif Majelis Hakim

Di tengah cecaran pertanyaan teknis, majelis hakim secara jeli menyinggung hubungan antara saksi dan terdakwa dalam konteks kontestasi politik. Hakim mempertanyakan objektivitas Harda terhadap Sri Purnomo dan Kustini Sri Purnomo. Hal ini menjadi relevan karena meski saat peristiwa terjadi Harda adalah bawahan setia, selanjutnya ia bertransformasi menjadi rival politik yang memenangkan Pilkada Sleman periode 2025–2030.

Hakim ingin memastikan apakah kesaksian Harda bebas dari bias persaingan kekuasaan yang muncul belakangan. Harda menegaskan bahwa kehadirannya adalah bentuk kepatuhan hukum dan ia hanya menyampaikan fakta yang dialaminya secara administratif pada tahun 2020. Ia bersikeras bahwa penolakannya terhadap percepatan pencairan sebelum Pilkada didasarkan pada prinsip kehati-hatian birokrasi, bukan karena motif politik yang saat itu belum terbentuk.

Perbup "Pesanan" dan Perluasan Kriteria Pokmas

Majelis hakim juga menyoroti perubahan signifikan dalam aturan hibah di Sleman yang melenceng dari petunjuk teknis Kementerian Pariwisata (Kemenpar) RI. Dalam aturan pusat, dana hibah seharusnya digunakan secara ketat untuk sektor pariwisata. Namun, di Sleman, Perbup Nomor 49 Tahun 2020 tiba-tiba memuat pasal 6 ayat 3 yang memungkinkan hibah diberikan kepada Kelompok Masyarakat (Pokmas) di sektor wisata dan desa wisata rintisan, kriteria yang tidak ditemukan dalam regulasi nasional.Harda mengaku tidak terlibat dalam penyusunan draf perluasan kriteria tersebut.

"Saya tidak pernah dimintai konsultasi bahwa dana hibah boleh diterima Pokmas. Saya hanya mengikuti rapat beberapa kali saja dan selalu mengingatkan agar tim teknis patuh pada aturan pusat," kata Harda.

Jawaban ini mengindikasikan adanya "penumpang gelap" dalam regulasi lokal yang sengaja dibuat untuk melegalkan penyaluran dana ke basis massa tertentu.

Konfrontasi Atasan dan Bawahan

Di akhir kesaksian, suasana mencapai titik didih saat Sri Purnomo diberikan kesempatan menanggapi. Ia menyatakan keberatan atas kesaksian Harda, terutama soal tudingan perintah pencairan demi kepentingan Pilkada. Terdakwa Sri Purnomo bahkan mencoba meruntuhkan kredibilitas Harda dengan mengungkit memori saat pelantikan Sekda.

"Masih ingat tidak? Ketika menghadap saya, 'Pak, pas jadi Sekda nanti semua sudah ada paraf dari saya, saya tanggung jawab semuanya aman'. Masih ingat atau tidak?" tantang Sri Purnomo.

Kalimat ini seolah ingin menegaskan anggapan terdakwa bahwa segala bentuk draf yang ditandatangani Harda merupakan tanggung jawab penuh sang Sekda secara pribadi sebagai pejabat yang memproses administrasi.

Namun Harda bergeming dan tetap menyatakan tidak pernah mengucapkan janji "pasang badan" tersebut. Ia kembali menekankan bahwa segala tanda tangan yang ia bubuhkan pada dokumen hibah tersebut dilakukan atas nama Bupati, sebagai bentuk pelaksanaan perintah atasan dan rasa hormat kepada pimpinan saat itu.

Saling silang pernyataan ini menggambarkan betapa retaknya hubungan antara dua elit Sleman tersebut. Dari fakta-fakta yang terungkap menggambarkan adanya upaya sistematis untuk membelokkan dana bantuan pandemi menjadi instrumen politik melalui celah regulasi yang dipaksakan di tengah hiruk-pikuk Pilkada 2020.

Berita ini akan terus berkembang seiring dengan pemanggilan saksi-saksi lain untuk melakukan konfrontasi data. (*)

Tombol Google News

Tags:

Harda Kiswaya Sri Purnomo Korupsi Hibah Pariwisata Sidang Tipikor Pilkada Sleman 2020 NPHD Perbup Sleman Kustini Sri Purnomo Raudi Akmal Sekretaris Daerah