KETIK, SURABAYA – Utang puasa yang menahun sering menjadi masalah bagi sebagian orang. Penyebabnya beragam, mulai dari sakit yang berkepanjangan hingga kesibukan yang membuat seseorang tertinggal dalam menunaikan puasa Ramadan. Berikut cara menuntaskannya menurut Ustaz Adi Hidayat.
Dalam unggahan TikTok @nasihat_hati1 pada 29 Maret 2024, Ustaz Adi Hidayat menjelaskan tentang utang puasa. Berdasarkan Al-Quran, Surat Al-Baqarah ayat 184-185, seseorang yang tidak mampu berpuasa karena sakit atau uzur lainnya maka puasanya bisa diganti (qadha’) di hari lain selain Ramadan. Namun jika utangnya menahun maka terdapat dua pendapat ulama terkait persoalan tersebut.
Pendapat pertama yaitu pendapat Mazhab Syafi’I, Hambali dan Maliki. Menurut madzhab tersebut, seseorang meninggalkan puasa hingga menahun wajib mengqadha’ puasanya untuk setiap hari yang ditinggalkan.
Selain itu, wajib pula hukumnya bagi untuk menambah kafarat (denda) dalam bentuk fidyah, yakni memberikan seorang fakir miskin makanan sebanyak 1 mud (sekitar 0,75 kg) untuk setiap hari yang ditinggalkan.
“Mayoritas ulama umumnya berpendapat bahwa selain qadha’ yang ditunaikan, juga yang bersangkutan memiliki kewajiban untuk juga menambah dengan kafarat, mengganti kafaratnya dalam bentuk fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin,” terangnya.
Pendapat kedua datang dari Imam Abu Hanifah. Berbeda dengan madzhab lainnya, ia menekankan bahwa qadha’ dan fidyah tidak bisa digabungkan karena keduanya merupakan pilihan, bukan kewajiban yang harus dilakukan bersamaan.
Jika seseorang ingin mengdaqha’, makai a cukup menunaikan qadha’ saja tanpa perlu membayar fidyah. Dalam kasus ini, qadha’ lebih diutamakan daripada fidyah.
“Untuk itu, menurut Imam abu Hanifah, kalau anda mau mengqadha’, maka anda mengqadha’, tidak harus kemudian anda menambahkan dengan fidyah. Sekalipun qadha’ yang diutamakan bukan fidyahnya,” jelasnya.
Namun, bagaimana jika utang puasa tidak diketahui jumlahnya? Dalam unggahan lain, Ustaz Adi Hidayat menyarankan orang tersebut untuk pertama-tama bertobat, karena menunda qadha’ puasa hingga menahun menunjukkan kelalaian.
Untuk menunaikan qadha’, disarankan mulai dengan puasa rutin setiap Senin dan Kamis untuk mempermudah. Setelah terbiasa, bisa dilanjutkan dengan Puasa Daud, yaitu puasa selang-seling (sehari berpuasa dan sehari tidak, yang dicontohkan oleh Nabi Daud as). Puasa ini dilakukan sesuai perkiraan jumlah puasa yang ditinggalkan.
Dalam kedua pendapat ulama tersebut, seorang muslim dianjurkan untuk memilih cara yang paling mudah dan diyakini benar bagi dirinya. Baik menunaikan qadha’ saja atau menunaikan qadha’ plus fidyah, yang terpenting adalah menyelesaikan utang puasa dengan sungguh-sungguh dan sesuai kemampuan. (*)
