KETIK, SURABAYA – Bulan Ramadan menjadi waktu yang tepat untuk menunaikan fidyah atas setiap puasa yang ditinggalkan. Fidyah dapat dibayarkan dalam bentuk makanan pokok maupun uang. Jika berupa makanan, jumlahnya sekitar 1 mud atau setara 0,6kg - 0,75kg per hari dan per jiwa. Sementara jika berupa uang maka umumnya sebesar Rp 50.000 hingga Rp 65.000, per hari dan per jiwa, menyesuaikan harga makanan di daerah masing-masing.
Seiring berkembangnya media sosial, kini banyak komunitas terutama di Instagram yang menyediakan layanan pembayaran fidyah online. Dengan cara cukup mentransfer sejumlah uang sesuai jumlah haru yang ditinggalkan. Lantas, apakah Islam memperbolehkan membayar fidyah secara online?
Melalui akun tiktok @baznasriau yang diunggah pada 17 Mei 2024, Wakil I Bidang Pengumpulan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Riau, Ustaz Dr. Yahanan, M.Sy, menjelaskan bahwa hukum membayar fidyah secara online adalah sah. Menurutnya, mekanisme tersebut memiliki kemiripan dengan prinsip pembayaran zakat.
Dalam praktiknya, terdapat beberapa unsur yang harus terpenuhi, yakni adanya niat, adanya pihak yang membayar (muzzaki), adanya orang yang berhak menerima zakat (mustahik), serta adanya harta yang ditunaikan. Selama keempat unsur tersebut sudah terpenuhi, maka hukum membayar fidyah adalah sah, meskipun dilakukan tanpa pertemuan langsung.
“Ketika ada muzaki yang membayarkan zakatnya melalui online, artinya niatnya sudah ada, kemudian muzakinya juga sudah ada, harta yang dikeluarkan sudah ditransfer, kemudian mustahik disiapkan, maka zakatnya sah, walaupun tidak berjumpa langsung dengan amil,” jelasnya.
Ia juga menambahkan bahwa akad atau ijab-qabul antara amil dan muzakki hukumnya sunnah dan bukan termasuk rukun maupun syarat sah. Meski demikian, akad tetap memiliki nilai spiritual karena menegaskan keikhlasan hati dalam menunaikan kewajiban syariat. (*)
