KETIK, JOMBANG – Ibu muda berinisial MA (19) asal Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik, terdakwa pembunuhan bayinya sendiri di kamar kos wilayah Peterongan, Jombang dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jombang.
Tuntutan dibacakan dalam sidang tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Jombang, Selasa 15 Juli 2025, atas kasus pembunuhan bayi perempuan yang baru saja dilahirkan MA di kamar kos wilayah Desa Kepuhkembeng, Kecamatan Peterongan, Jombang.
“Terdakwa kami tuntut 12 tahun penjara karena terbukti melakukan penganiayaan yang menyebabkan kematian terhadap anak. Tuntutan sesuai Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,” terang Kasi Pidum Kejari Jombang, Andie Wicaksono.
Dalam fakta persidangan terungkap bahwa MA melahirkan seorang bayi secara mandiri di kamar kos pada 11 Desember 2024. Begitu bayi lahir dan menangis, MA panik dan membekap mulut bayinya hingga kehabisan napas. Hasil visum tim medis memastikan kematian disebabkan oleh kekurangan oksigen (asfiksia).
“Sebagai seorang ibu, terdakwa seharusnya melindungi, bukan justru menghilangkan nyawa anaknya. Ini jadi alasan pemberatan dalam tuntutan kami,” lanjut Andie.
Selain itu, MA juga memotong tali pusar bayi menggunakan asbak karena tidak memiliki alat medis yang memadai. Barang bukti berupa asbak, pakaian bayi, serta ponsel milik terdakwa turut diamankan polisi.
Menanggapi tuntutan tersebut, penasihat hukum terdakwa, M. Saifuddin, menyatakan keberatan. Ia menilai tuntutan terlalu berat dan tidak mempertimbangkan kondisi terdakwa sebagai perempuan muda yang berada dalam situasi psikologis tidak stabil.
“Terdakwa adalah perempuan yang berhadapan dengan hukum dalam posisi sangat rentan. Seharusnya jaksa juga mempertimbangkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 1 Tahun 2021 tentang akses keadilan bagi perempuan,” tegas Udin, sapaan akrab Saifuddin.
Ia memastikan akan mengajukan pleidoi atau nota pembelaan pekan depan dalam sidang lanjutan.
Diketahui, MA sebelumnya menikah dengan seorang pria dalam kondisi telah hamil anak dari hubungan sebelumnya. Tiga hari pasca menikah, ia kabur dari rumah dan menyewa kamar kos di Peterongan, Jombang.
Kapolres Jombang melalui Kasatreskrim AKP Margono Suhendra menjelaskan, MA nekat melarikan diri karena ingin menyembunyikan kehamilannya dari keluarga dan suami. Saat merasakan kontraksi pada 11 Desember 2024, ia melahirkan sendiri tanpa bantuan tenaga medis.
“MA melahirkan sendiri, lalu karena panik mendengar tangisan bayi, ia membekap mulut anaknya hingga meninggal. Motifnya adalah rasa takut dan ingin menutupi aib,” jelas Margono.
Hingga kini, polisi belum bisa memintai keterangan pria yang diduga sebagai ayah biologis bayi tersebut karena alasan kondisi mental belum stabil.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut isu infanticide atau pembunuhan bayi oleh orang tua kandung, yang masih kerap terjadi di Indonesia dalam kondisi sosial tertentu. Persidangan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan pleidoi dari pihak terdakwa.(*)