KETIK, JOMBANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang resmi menetapkan Ponco Mardi Utomo, mantan Pimpinan Cabang Bank BPR Jatim UMKM Jawa Timur Cabang Jombang periode 2019–2022 sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran kredit dana bergulir sebesar Rp1,5 miliar kepada Perumda Perkebunan Panglungan pada 2021.
Penetapan ini menjadikan Ponco sebagai tersangka kedua setelah sebelumnya penyidik menetapkan Tjahja Fadjari, mantan Direktur Utama Perumda Perkebunan Panglungan, Wonosalam, Jombang sebagai pihak pertama yang bertanggung jawab atas dugaan korupsi tersebut.
“Tersangka Ponco Mardi Utomo kami tetapkan pada tanggal 15 Juli 2025, setelah penyidik memperoleh minimal dua alat bukti yang cukup. Ia diduga kuat telah turut serta melakukan tindak pidana korupsi bersama tersangka Tjahja Fadjari,” ungkap Kasi Pidsus Kejari Jombang, Ananto Tri Sudibyo, Selasa, 15 Juli 2025 malam.
Ponco diduga melakukan sejumlah kelalaian fatal dalam proses analisis dan pencairan kredit bergulir yang diajukan oleh Perumda Panglungan. Berdasarkan penyidikan, Ponco selaku pemutus kredit dan komite kredit cabang Jombang tidak menjalankan prinsip kehati-hatian (prudential banking) sesuai ketentuan internal bank maupun Peraturan Gubernur Jawa Timur.
Beberapa pelanggaran yang dilakukan Ponco di antaranya, tidak melakukan verifikasi dan survei lapangan terhadap usaha budidaya porang yang diajukan Tjahja Fadjari.
Kedua, mengabaikan kelayakan agunan berupa Sertifikat Hak Milik atas nama pihak ketiga. Kemudian tidak menyesuaikan jangka waktu kredit dengan masa kontrak penjualan hasil panen yang seharusnya hanya berlaku dua tahun.
Lalu, tidak membuat laporan perkembangan kredit maupun melakukan penagihan tunggakan di tahun 2022 dan mengabaikan hasil BI Checking, yang menyatakan debitur bukan termasuk kategori UMKM.
“Seluruh tindakan itu bertentangan dengan SK Direktur Utama dan petunjuk teknis pengelolaan kredit dana bergulir. Sehingga, perbuatan tersangka dinilai turut menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1,5 miliar,” tegas Ananto.
Kasus ini bermula dari pengajuan kredit modal kerja senilai Rp1,5 miliar oleh Tjahja Fadjari pada tahun 2021, yang disebut akan digunakan untuk pengembangan usaha budidaya tanaman porang. Dokumen permohonan disetujui oleh Kepala Biro Perekonomian Pemprov Jatim dan diteruskan ke Bank BPR Jatim.
Namun, dari hasil audit Kantor Akuntan Publik Kumalahadi, Sugeng Pamudji & Rekan, ditemukan bahwa penyaluran dan penggunaan kredit tersebut menyimpang dan tidak sesuai peruntukannya. Tak ada laporan pertanggungjawaban, kegiatan usaha tidak berjalan dan angsuran kredit macet.
Atas perbuatannya, Ponco Mardi Utomo dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kejari Jombang memastikan proses hukum akan terus bergulir hingga ke tahap penuntutan. "Kami juga masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat,” tambah Ananto.(*)