KETIK, JAKARTA – Pengukuhan Dewan Pengurus Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) masa bakti 2025-2030 digelar di Jakarta, Kamis 17 Juli 2025.
Pengukuhan langsung dipimpin Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dengan Bupati Lahat Bursah Zarnubi sebagai Ketua Umum Apkasi dan Bupati Bandung Dadang Supriatna sebagai Ketua Harian adn Sekjen Apkasi dijabat Bupati Minahasa Utara Joune Ganda.
Mendagri Tito Karnavian menyambut baik pengukuhan Dewan Pengurus Apkasi. Mendagri berharap asosiasi tersebut dapat menjadi wadah aspirasi jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) untuk menyampaikan persoalan daerah kepada pihak terkait.
Selain itu, Tito Karnavian mendorong para bupati yang tergabung dalam Apkasi untuk turut mencari solusi atas persoalan bangsa, salah satunya terkait politik di daerah yang kerap berbiaya tinggi.
Lebih dari itu Tito menyarankan agar para bupati mencari instrumen yang tepat untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), termasuk melalui optimalisasi peran Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
"BUMD kemarin kita bahas sudah di DPR, bagaimana untuk memperkuat. Salah satunya nanti saya mengusulkan Dirjen di Kemendagri untuk menangani masalah BUMD," ungkapnya.
Tito menambahkan, agar PAD meningkat, kepala daerah perlu mempermudah perizinan berusaha dan mendorong peran swasta. Jika ekosistem bisnis sektor swasta hidup, maka akan ada peningkatan pendapatan ke daerah, hingga ke tingkat nasional.
Mendagri memahami, para bupati menghadapi beragam persoalan yang perlu dikomunikasikan dengan pihak terkait. Untuk itu, ia menyarankan agar jajaran pengurus Apkasi membentuk forum internal dengan melibatkan instansi terkait. Dalam forum tersebut, para bupati dapat menginventarisasi daftar permasalahan yang perlu diselesaikan.
"Case-case seperti inilah yang perlu mungkin diinventarisir oleh asosiasi bupati supaya bisa menjadi solusi. Karena enggak mungkin, bukan tidak mungkin, aturan-aturan di tingkat provinsi, aturan di tingkat pusat juga mungkin mengunci ruang gerak kewenangan daerah," kata Mendagri Tito.
Ketua Umum Apkasi Bursah Zarnubi menjelaskan, Apkasi merupakan institusi yang sangat penting dan strategis untuk mengintensifkan dan mengefektifkan implementasi Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Otonomi Daerah.
Menurut Ketum Apkasi, Undang-undang Otda disahkan Pascareformasi untuk menjawab tantangan sentralisasi pada masa Orde Baru yang berkuasa 32 tahun. Kehadiran Apkasi menurutnya bukan sesuatu hal yang baru, tapi memang direncanakan oleh pemerintah pada waktu itu untuk mengawal pelaksanaan otonomi daerah di seluruh wilayah Indonesia.
"Karena itu, Undang-undang Nomor 22 tahun 1999 tentang Otda adalah menyangkut hal yang penting, yaitu soal desentralisasi dan otonomi daerah yang seluas-luasnya. Desentralisasi yang seluas-luasnya penyerahan kekuasaan atau kewenangan dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah untuk dilaksanakan sebaik-baiknya oleh daerah," kata Bursah Zarnubi.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal, Anggota Komisi X DPR RI Sri Meliyana, Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto, serta Wakil Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Ahmad Riza Patria. Hadir pula Sekretaris Jenderal Kemendagri Tomsi Tohir, para pejabat di lingkungan kementerian/lembaga, serta para kepala daerah dari seluruh Indonesia. (*)