KETIK, PALEMBANG – Upaya hukum Praperadilan yang diajukan Dedi Sipriyanto, tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan biaya pengganti darah pada Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Palembang tahun 2020-2023, ditolak seluruhnya oleh Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus pada Senin 07 Juli 2025.
Putusan ini menjadi pukulan kedua bagi pasangan suami istri yang tersandung kasus korupsi PMI, setelah sebelumnya permohonan serupa dari istrinya, Fitrianti Agustinda, juga ditolak.
Dalam sidang yang dipimpin oleh hakim tunggal Raden Zainal Arif SH MH, permohonan Dedi Sipriyanto dinyatakan tidak beralasan. Hakim menegaskan bahwa surat perintah penahanan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang selaku termohon adalah sah menurut hukum.
"Mengadili, menyatakan permohonan Praperadilan Pemohon dinyatakan ditolak untuk seluruhnya. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah Nihil," ujar hakim saat membacakan putusan.
Dedi Sipriyanto diketahui merupakan Kepala Bagian Administrasi dan Umum Unit Transfusi Darah (UTD) PMI Kota Palembang. la ditetapkan sebagai tersangka bersama istrinya, Fitrianti Agustinda, yang menjabat sebagai Ketua PMI Kota Palembang periode 2019-2024.
Keduanya terlibat dalam dugaan korupsi pengelolaan biaya pengganti darah yang merugikan keuangan negara.
Dengan ditolaknya Praperadilan ini, baik Dedi Sipriyanto maupun Fitrianti Agustinda harus siap menghadapi proses hukum selanjutnya terkait dugaan korupsi di tubuh PMI Kota Palembang. Penolakan ini juga memperkuat posisi penyidik Kejaksaan dalam melanjutkan kasus ini ke tahap penuntutan.(*)