KETIK, SURABAYA – Di balik gelaran Pesta Rakyat HUT Ke-80 RI di depan Gedung Negara Grahadi, Senin, 18 Agustus 2025 banyak masyarakat mengalami kecopetan. Tak tinggal diam, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Surabaya bergerak cepat menangkap komplotan copet yang terdiri dari 6 orang tersangka yang beraksi di acara itu.
Enam tersangka berinisial DA, ST, WR, AK, AR, dan DK. Semua pelaku warga Malang. Mereka berhasil mencuri 15 ponsel milik para korban.
"Betul keenam pelaku kami tangkap setelah kami mendapatkan informasi dari salah seorang penonton yang kehilang ponsel saat menonton konser," jelas Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKP Rahmad Aji Prabowo saat dikonfirmasi, Kamis, 21 Agustus 2025.
Saat itu, usai mendapati informasi tersebut, Tim Resmob Polrestabes Surabaya langsung menyebar ke sejumlah titik di sekitaran TKP untuk mengidentifikasi para pelaku dan menangkap mereka.
"Penyelidikan kita sebar di semua titik yang pada akhirnya kita temukan yang terindikasi bahwa orang tersebut melakukan pencopetan. Sehingga setelah dilakukan penyelidikan, dibuntuti dan langsung kita amankan," ujar AKP Rahmad.
Komplotan tersebut menjalankan aksinya cukup terstruktur dengan berbagi peran. Ada yang menjadi eksekutor hingga pengalih perhatian korban. Sehingga bisa mencuri belasan ponsel.
"Ya, enam orang tersebut merupakan satu grup. satu kelompok dengan modus ada yang menjadi eksekutor, ada yang menjadi pengalih perhatian," imbuhnya.
Terkait dengan kasus pencurian ponsel saat Pesta Rakyat ini, Rahmad menyebut baru empat orang yang membuat laporan resmi ke polisi.
"Kemudian terkait dengan BB (barang bukti) yang kita amankan dari pelaku yaitu sejumlah 15 handphone. Dari 15 handphone ini baru ada empat laporan polisi yang sudah masuk," ujarnya.
Untuk itu polisi mengimbau bagi masyarakat yang merasa menjadi korban pencopetan saat Pesta Rakyat kemarin bisa mendatangi Satreskrim Polrestabes Surabaya dengan membawa box ponsel dan nomor telepon.
"Kemudian masih ada 11 handphone yang belum ada laporan. Jadi sekaligus kita himbau kepada warga masyarakat. Bagi yang merasa kehilangan handphone atau kecopetan pada saat pesta pesta rakyat di gedung Grahadi, silakan dapat menghubungi atau melapor ke Satreskrim Polrestabes Surabaya," katanya.
Saat ini polisi masih terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap apakah para pelaku ini merupakan komplotan copet saat konser dan sudah beraksi di mana saja.
Komplotan copet tersebut kini sudah ditahan di Polrestabes Surabaya, akibat perbuatannya, mereka disangkakan Pasal 363 Ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. "Dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," tandasnya. (*)