Komisi C DPRD Jatim Ditunjuk Bahas Raperda Penyertaan Modal

12 Maret 2026 11:40 12 Mar 2026 11:40

Thumbnail Komisi C DPRD Jatim Ditunjuk Bahas Raperda Penyertaan Modal

Flayer mengenai pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyertaan Modal PT Jamkrida Jatim oleh Komisi C DPRD Jawa Timur. (Foto: IG resmi DPRD Provinsi Jatim/@dprdjatim)

KETIK, SURABAYA – Komisi C DPRD Jawa Timur resmi ditunjuk sebagai tim pembahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyertaan Modal. Penunjukan tersebut tertuang dalam Keputusan DPRD Nomor 100.3.2/0/KPTS‐DPRD/050/2026 yang disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Jatim pada Senin, 9 Maret 2026.

Penetapan Komisi C sebagai tim pembahas telah melalui mekanisme yang diatur dalam Pasal 52 ayat (1) Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 13 Tahun 2018. Dengan demikian, proses penunjukan tersebut telah sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku dalam tata tertib pembahasan kebijakan di DPRD.

"Dalam menjalankan tugasnya, tim pembahas Raperda memiliki sejumlah tanggung jawab penting. Di antaranya mendalami substansi rancangan peraturan dengan mengkaji tujuan, isi, serta dampak kebijakan agar Raperda yang disusun dapat tepat sasaran dan memberikan manfaat bagi masyarakat," ujar Adam Rusydi, Ketua Komisi C DPRD Jawa Timur, dalam keterangan resminya. 

Selain itu, tim juga akan melakukan koordinasi serta pembahasan teknis dengan organisasi perangkat daerah (OPD) guna memastikan sinkronisasi kebijakan. Tim pembahas juga membuka ruang dialog dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk masyarakat dan para ahli, sehingga Raperda yang dihasilkan dapat mencerminkan kebutuhan publik.

Hasil dari berbagai kajian, rapat, dan konsultasi tersebut nantinya akan dirumuskan dalam bentuk laporan serta rekomendasi. Laporan tersebut kemudian akan dibahas lebih lanjut dalam rapat paripurna DPRD Jawa Timur sebagai bagian dari proses pengambilan keputusan.

Pemilihan Komisi C sebagai ujung tombak pembahasan didasarkan pada bidang kerja komisi tersebut yang berkaitan dengan urusan keuangan dan pengelolaan kekayaan daerah.

“Komisi C DPRD berkomitmen membahas Raperda Penyertaan Modal PT Jamkrida Jatim secara cermat dan transparan dengan mengkaji nilai investasi, proyeksi keuntungan, dan dampak fiskal, serta memastikan business plan yang jelas agar setiap rupiah penyertaan modal memberikan manfaat maksimal bagi PAD dan pengembangan UMKM di Jawa Timur,” pungkas Adam. (*)

Tombol Google News

Tags:

DPRD Jatim Komisi C raperda penyertaan modal PT Jamkrida Jatim Jawa timur Adam Rusydi PAD UMKM Kebijakan daerah