KETIK, BLITAR – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Blitar Kota kembali menorehkan prestasi dalam upaya pemberantasan peredaran gelap narkoba.
Dalam operasi yang digelar selama Juli hingga Agustus 2025, polisi berhasil mengamankan sedikitnya 2.565 butir pil dobel L dan 27,04 gram sabu-sabudari lima tersangka di wilayah Blitar dan Tulungagung.
Kapolres Blitar Kota, AKBP Titus Yudho Uly, dalam rilis resminya, Jumat 22 Agustus 2025, menyampaikan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya peredaran narkoba.
Polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap lima tersangka di lokasi berbeda.
“Kami mengamankan lima orang tersangka dengan barang bukti 27,04 gram sabu dan 2.565 butir pil dobel L. Para pelaku memiliki peran sebagai pengedar dan penghubung dalam jaringan peredaran narkoba lintas kabupaten,” ujar AKBP Titus Yudho Uly.
Lima tersangka yang diamankan masing-masing berinisial:
- FD alias Oger (26), warga Karangsari, Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar.
- EP alias Toyek (26), warga Desa Selosari, Kecamatan Kandat, Kabupaten Blitar.
- MKA alias Tolol (28), warga Desa Jaten, Kecamatan Wonodadi, Kabupaten Blitar.
- AB alias Agus alias Kletik (47), warga Desa Tamanan, Kecamatan Tulungagung.
- MJ alias Mbah No (43), warga Desa Sukorejo, Kecamatan Karangrejo, Kabupaten Tulungagung.
Dari tangan kelima tersangka, polisi menyita barang bukti yang cukup banyak, di antaranya sabu-sabu siap edar, ribuan butir pil dobel L, alat timbang digital, handphone, hingga sejumlah uang tunai yang diduga hasil transaksi narkoba.
Penangkapan pertama dilakukan terhadap FD alias Oger pada 21 Juli 2025 di kawasan Jalan Wahid Hasyim, Kepanjenkidul, Kota Blitar. Saat digeledah, petugas menemukan sabu seberat 25,72 gram. Penggeledahan di rumah tersangka juga mengungkap alat timbang digital, plastik klip, dan perlengkapan lain untuk mengedarkan sabu.
Kemudian, pada 5 Agustus 2025, petugas mengamankan EP alias Toyek di kawasan aliran sungai Kali Bladak, Desa Penataran, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar. Dari tangannya ditemukan sabu seberat 1,32 gram yang disimpan dalam kotak rokok.
Pada hari yang sama, polisi juga menangkap MKA alias Tolol di Kecamatan Udanawu, Kabupaten Blitar, dengan barang bukti puluhan butir pil dobel L. Dari pengembangan, diketahui pil tersebut diperoleh dari AB alias Agus alias Kletik, yang kemudian ditangkap sehari setelahnya di Tulungagung. Dari AB, polisi menyita ratusan butir pil dobel L siap edar.
Rangkaian penangkapan ini berujung pada tersangka terakhir, MJ alias Mbah No, yang diamankan di rumahnya pada 6 Agustus 2025 di Desa Sukorejo, Karangrejo, Tulungagung. Dari MJ, petugas menemukan dua botol besar berisi ribuan pil dobel L.
Para tersangka dijerat dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Mereka terancam hukuman bervariasi, mulai dari 4 tahun hingga 16 tahun penjara.
“Untuk kasus peredaran pil dobel L, ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara. Sementara untuk narkotika jenis sabu, ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 16 tahun penjara,” tegas Kapolres.
AKBP Titus Yudho Uly juga mengapresiasi peran serta masyarakat yang memberikan informasi kepada polisi. Ia menegaskan komitmen Polres Blitar Kota untuk terus memberantas peredaran narkoba.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pengedar narkoba di wilayah hukum Polres Blitar Kota. Terima kasih kepada masyarakat yang sudah berani melapor. Mari bersama-sama kita perangi narkoba demi menyelamatkan generasi muda,” pungkasnya.(*)