Ratusan Peserta PBI JKN di Lebak Direaktivasi, Dinsos Imbau Warga Tak Panik

12 Maret 2026 09:31 12 Mar 2026 09:31

Thumbnail Ratusan Peserta PBI JKN di Lebak Direaktivasi, Dinsos Imbau Warga Tak Panik

Ilustrasi BPJS kesehatan. (Foto: Dok Ketik.com)

KETIK, LEBAK – Pemerintah Kabupaten Lebak melalui Dinas Sosial memastikan sebagian peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JKN) yang sebelumnya dinonaktifkan kini kembali diaktifkan. 

Dari total 179.710 peserta yang terdampak penonaktifan, sekitar 600 orang telah direaktivasi secara otomatis oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia.

Plt Kepala Dinas Sosial Kabupaten Lebak, Lela Gifty Cleria, mengatakan reaktivasi tersebut merupakan usulan dan rekomendasi dari pemerintah daerah kepada pemerintah pusat agar masyarakat tetap bisa mengakses layanan kesehatan.

“Kemarin yang direaktivasi oleh kementerian itu hampir 600 orang. Itu berdasarkan usulan dan rekomendasi yang kami sampaikan,” kata Lela saat dihubungi wartawan, Kamis 12 Maret 2026.

Ia menjelaskan, dari total peserta yang dinonaktifkan, tidak seluruhnya kembali masuk skema bantuan iuran dari pemerintah pusat. Sebagian peserta dialihkan ke sejumlah skema lain agar tetap memiliki jaminan kesehatan.

Menurutnya, Dinas Sosial mengarahkan sebagian masyarakat untuk mengikuti kepesertaan mandiri di BPJS Kesehatan, khususnya kelas 3. 

Selain itu, ada pula yang dialihkan melalui program Universal Health Coverage (UHC) yang dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

“Sebagian kita arahkan ke mandiri kelas 3, kemudian ada juga yang masuk melalui program UHC dari APBD. Selain itu ada juga yang kita rekomendasikan ke BPJS melalui jalur lain,” ujarnya.

Meski demikian, Lela mengimbau masyarakat agar tidak panik terkait penonaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan tersebut. 

Pemerintah, kata dia, tetap membuka peluang reaktivasi bagi warga yang benar-benar membutuhkan layanan kesehatan, terutama bagi pasien dengan penyakit kronis atau katastrofik.

“Sesuai arahan Pak Menteri, bagi masyarakat yang memiliki penyakit kronis atau penyakit katastrofik dan sedang menjalani perawatan di rumah sakit, kepesertaannya bisa diaktifkan kembali meskipun desil ekonominya masih di atas lima,” jelasnya.

Namun demikian, masyarakat tetap diminta untuk segera melakukan pembaruan data kesejahteraan atau desil ekonomi melalui pemerintah desa setempat. 

Hal ini penting agar status kepesertaan bantuan iuran dapat disesuaikan dengan kondisi ekonomi terkini.

“Kalau dalam dua sampai tiga bulan desilnya tidak turun atau datanya belum diperbarui, maka sistem bisa menonaktifkan kembali secara otomatis,” katanya.

Karena itu, Dinas Sosial Kabupaten Lebak mengingatkan masyarakat agar aktif memperbarui data sosial ekonomi mereka di tingkat desa untuk memastikan akses terhadap program jaminan kesehatan tetap terjaga. (*)

Tombol Google News

Tags:

Dinas Sosial Kabupaten Lebak BPJS Kesehatan PBI UHC ketik.com Lela Gifty Cleria direaktivasi