KETIK, BLITAR – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Kabupaten Blitar memastikan seluruh kadernya mematuhi instruksi partai terkait larangan keterlibatan dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG), Senin, 9 Maret 2026.
Penegasan tersebut disampaikan Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kabupaten Blitar, Supriadi yang akrab disapa Kuwat. Ia menyebut, instruksi tersebut merupakan arahan langsung dari Ketua Umum PDI Perjuangan yang telah diteruskan oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) kepada seluruh struktur partai di daerah.
“Kami sudah menerima instruksi dari Ibu Ketua Umum agar kader PDI Perjuangan tidak terlibat dalam kegiatan yang berkaitan dengan program MBG,” ujar Kuwat.
Menurutnya, DPC PDI Perjuangan Kabupaten Blitar segera menindaklanjuti arahan tersebut dengan menyosialisasikannya kepada seluruh jajaran partai, termasuk para anggota Fraksi PDI Perjuangan di DPRD.
“Kami di DPC sudah menyampaikan kepada seluruh teman-teman kader, terutama anggota fraksi, agar tidak terlibat dalam program tersebut,” katanya.
Kuwat menjelaskan, dalam instruksi yang diterima tidak dijabarkan secara rinci mengenai batasan keterlibatan yang dimaksud. Namun secara prinsip, kader diminta untuk tidak mengambil keuntungan finansial ataupun manfaat material dari program tersebut.
“Kalau kriteria detail memang tidak disebutkan secara khusus dalam instruksi itu. Tetapi garis besarnya jelas, kader tidak boleh mengambil keuntungan apa pun dari program MBG,” jelasnya.
Ia menegaskan, sebagai kader partai, seluruh jajaran wajib menjalankan setiap keputusan dan arahan yang disampaikan pimpinan partai.
“Kami ini kader partai, petugas partai. Apa pun instruksi dari Ibu Ketua Umum tentu harus kami jalankan,” tegasnya.
Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Internal DPP PDI Perjuangan Nomor 940/IN/DPP/II/2026 tertanggal 24 Februari 2026 tentang Instruksi Terkait Program MBG.
Surat itu ditujukan kepada seluruh struktur partai, mulai dari DPD, DPC, anggota DPR RI, DPRD dari Fraksi PDI Perjuangan, hingga kepala daerah dan wakil kepala daerah yang berasal dari kader partai di seluruh Indonesia.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa Program Makan Bergizi Gratis merupakan program pemerintah yang pembiayaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), termasuk dari realokasi anggaran pendidikan nasional.
DPP PDI Perjuangan juga menyoroti sejumlah dinamika yang berkembang dalam pelaksanaan program tersebut di berbagai daerah. Mulai dari dugaan ketidaktepatan sasaran, kualitas pelaksanaan di lapangan, hingga potensi penyimpangan atau penyalahgunaan kewenangan.
Karena itu, seluruh kader partai yang berada dalam tiga pilar partai—yakni struktural, legislatif, dan eksekutif—diinstruksikan untuk tidak memanfaatkan program tersebut demi keuntungan pribadi maupun kelompok.
Selain itu, kader juga diminta tetap menjaga integritas serta ikut mengawal agar pelaksanaan program berjalan sesuai aturan, transparan, tepat sasaran, dan mengutamakan keselamatan masyarakat.
Terkait kemungkinan sanksi bagi kader yang melanggar instruksi tersebut, Kuwat menyebut kewenangan tersebut sepenuhnya berada di tingkat pusat.
“Untuk sanksi seperti apa kami tidak bisa menyampaikan, karena itu menjadi kewenangan pengurus pusat. Kami di daerah hanya menjalankan instruksi yang sudah disampaikan,” pungkasnya. (*)
