Percepatan Pembangunan di Trenggalek Ala Mas Ipin, Begini Skemanya

12 Maret 2026 08:40 12 Mar 2026 08:40

Thumbnail Percepatan Pembangunan di Trenggalek Ala Mas Ipin, Begini Skemanya

Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin pada acara Musrenbang di Pendopo Manggala Praja Nugraha, Rabu 11 Maret 2026 (foto: Prokopim Kabupaten Trenggalek)

KETIK, TRENGGALEK – Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin terus melakukan gebrakan dalam rangka percepatan pembangunan infrastruktur, khusus pembangunan jalan. Salah satu langkah strategisnya adalah adanya payung hukum dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda) kontrak tahun jamak atau Multiyerars. Tak terkecuali program bisa berjalan lancar atau siklus anggaran tidak terhambat.

Hal ini disampaikan oleh Mas Ipin sapaan dia, dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Kerja Pembangunan Daerah Tahun Anggaran 2027 di Pendopo Manggala Praja Nugraha, Rabu 11 Maret 2026.

"Jadi penganggaran secara konvensional itu ada dua, yakni APBD Induk dan Perubahan Anggaran Keuangan (PAK)," ucapnya.

Mas Ipin menegaskan, Kabupaten Trenggalek pada Tahun ini mendapatkan dukungan  anggaran sebesar Rp 95 miliar, namun tidak bisa dieksekusi secara langsung karena harus ada beberapa proses, yaitu lelang.

Politisi PDI Perjuangan ini mengakui jika keterlambatan dalam mengeksekusi kegiatan pembangunan akan berdampak pada pelayanan masyarakat yang tidak bisa terlayani  dengan cepat. Termasuk diantaranya kegiatan di APBD Perubahan yang mana waktunya cukup singkat  sekitar dua minggu tiga bulan di penghujung tahun.

"Tentu ini perlu adanya solusi, karena Pemkab hanya bisa mengerjakan proyek dalam skala kecil. Sehingga program yang datangnya di akhir tahun sering tidak terealisasi," tandasnya.

Ia terobsesi dengan Perda Multiyerars, karena proyek yang dikerjakan tidak terputus dan bisa dikerjakan secara kontinyu. "Nah ini saya sampaikan pada Musrenbang karena keputusannya ada di wakil rakyat yang duduk di gedung DPRD," ujarnya.

Suami Anggota DPR RI Novita Hardini itu mencontohkan pada pengerjaan ruas jalan Ngetal-Kampak yang menggunakan cara kontrak Multiyerars. Dimana kontrak disepakati pada Desember 2025, sedangkan pengerjaanya dilakukan pada Januari dan berakhir pada Mei tahun ini.

"Inilah pembedanya. Jadi ketika masyarakat minta sebuah pembangunan dengan menggunakan skema biasa tentu tidak bisa dilakukan," pungkas orang nomor satu PDI Perjuangan Trenggalek (*)

Tombol Google News

Tags:

Pemkab trenggalek Mas Ipin