Polres Blitar Gerak Cepat Bubarkan Arena Judi Sabung Ayam di Desa Kemloko Garum

9 Maret 2026 12:35 9 Mar 2026 12:35

Thumbnail Polres Blitar Gerak Cepat Bubarkan Arena Judi Sabung Ayam di Desa Kemloko Garum

Petugas saat membubarkan arena judi sabung ayam di Kemloko Garum Blitar, Senin 9 Maret 2026. (Foto: Favan/Ketik.com)

KETIK, BLITAR – Aparat kepolisian dari Polres Blitar bersama Polsek Garum bergerak cepat membubarkan arena judi sabung ayam yang berada di Desa Kemloko, Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar.

Langkah tersebut dilakukan setelah adanya laporan serta pemberitaan mengenai keresahan masyarakat terkait aktivitas perjudian di wilayah tersebut.

Tanpa menunggu waktu lama, jajaran kepolisian langsung turun ke lokasi untuk memastikan situasi tetap aman sekaligus menghentikan kegiatan yang melanggar hukum tersebut.

Kasat Reskrim Polres Blitar, AKP Margono Suhendra, mengatakan pihaknya segera menindaklanjuti informasi yang diterima dari masyarakat.

“Begitu informasi kami terima, tim langsung bergerak melakukan pengecekan di lokasi. Kami memastikan aktivitas yang melanggar hukum tersebut dihentikan agar situasi tetap kondusif,” ujar Margono, Senin, 9 Maret 2026. 

Pembubaran arena sabung ayam tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polres Blitar bersama personel dari Polsek Garum. Saat tiba di lokasi, aparat langsung menghentikan aktivitas yang ada serta melakukan pembongkaran arena yang digunakan untuk praktik perjudian tersebut.

Meski dilakukan secara tegas, proses pembubaran berlangsung dengan pendekatan humanis guna menghindari potensi konflik di tengah masyarakat.

Margono menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan mentoleransi segala bentuk aktivitas perjudian yang berpotensi mengganggu ketertiban masyarakat.

“Perjudian dalam bentuk apa pun merupakan pelanggaran hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 303 KUHP. Karena itu kami akan terus melakukan penindakan jika ditemukan aktivitas serupa di wilayah hukum Polres Blitar,” tegasnya.

Ia juga menambahkan bahwa penegakan hukum akan terus dilakukan secara profesional, terlebih saat momentum bulan suci Ramadan yang seharusnya dijaga dari kegiatan yang melanggar aturan.

“Ini bagian dari komitmen kami menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Kami juga mengajak warga untuk terus berperan aktif melaporkan jika menemukan aktivitas yang melanggar hukum,” tambahnya.

Langkah cepat aparat kepolisian tersebut mendapat apresiasi dari masyarakat sekitar. Warga menilai respons cepat Polres Blitar menunjukkan keseriusan dalam menjaga keamanan lingkungan.

Dengan pembubaran arena sabung ayam tersebut, situasi di Desa Kemloko, Kecamatan Garum, kembali kondusif.(*)

Tombol Google News

Tags:

#Judi arena Sabung ayam Kemloko Garum Blitar Kabupaten Blitar Polres Blitar