KETIK, BANDAR LAMPUNG – Polda Lampung bersama Kodam XXI/Raden Inten berhasil mengungkap tambang emas ilegal yang berada di lahan milik PTPN 1 Regional 7 Way Kanan, Lampung, pada Minggu, 8 Maret 2026 lalu.
Kasus praktik tambang emas ilegal tersebut berada di lahan seluas kurang lebih 200 hektare dan telah berlangsung sejak tahun 2022 hingga sekarang.
Dalam aktivitas tambang tersebut diketahui dalam sehari berpotensi menghasilkan emas sebanyak 1.575 gram per hari dengan nilai mencapai Rp2,8 miliar. Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp1,32 triliun. Selain itu, aktivitas tersebut juga berpotensi merusak lingkungan karena menggunakan bahan berbahaya seperti merkuri dan sianida.
Kapolda Lampung, Irjen Pol. Helfi Assegaf, menjelaskan bahwa praktik tambang emas ilegal (PETI) di Kabupaten Way Kanan tersebut telah mengamankan sebanyak 24 orang, dengan 14 orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.
Selain itu, polisi juga menyita puluhan barang bukti berupa 41 unit ekskavator, 24 mesin dompleng, 47 jeriken solar, 17 kendaraan roda dua, serta satu unit mobil yang ditemukan di setiap lokasi PETI.
“Telah diamankan 24 orang dan 14 di antaranya ditetapkan sebagai tersangka. Selain itu, Polda Lampung telah menyita sejumlah barang bukti dari lokasi tambang emas ilegal di Way Kanan,” terang Kapolda Lampung.
Dari hasil penyidikan, praktik PETI di Way Kanan, Lampung, berpotensi menghasilkan emas sebanyak 1.575 gram per hari dengan nilai mencapai kurang lebih Rp2,8 miliar.
Saat disinggung mengenai siapa pemilik tambang emas ilegal di Lampung dan apakah ada keterkaitan pihak PTPN 1 Regional 7 Lampung dalam aktivitas tambang di lahan seluas 200 hektare milik PTPN tersebut, Kapolda Lampung Irjen Pol. Helfi Assegaf menjawab singkat bahwa hal itu masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut.
“Masih dalam penyelidikan terkait hal tersebut,” tutup Irjen Pol. Helfi Assegaf.
