KETIK, BATU – Polres Batu menangkap enam terduga pengedar narkoba dalam lima kasus penyalahgunaan narkotika dari jaringan berbeda. Dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti narkotika jenis sabu dengan total keseluruhan mencapai 227,68 gram.
Barang bukti ini didapat dari empat penyitaan terpisah dengan berat masing-masing 161,85 gram, 14,85 gram, 31,08 gram, dan 14,30 gram. Selain sabu, petugas juga menyita 54.000 butir obat terlarang jenis pil koplo.
"Dengan penyitaan obat-obatan ilegal ini diperkirakan setidaknya sekitar 11.000 jiwa berhasil diselamatkan dari dampak zat adiktif tersebut," urai Wakapolres Kota Batu, Kompol Danang Yudanto, dalam konferensi pers pada Jumat 21 November 2025.
Kompol Danang menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil dari lima laporan polisi (LP) yang berbeda. Seluruh tersangka diketahui telah beroperasi sebagai pengedar aktif selama kurang lebih dua tahun.
“Mereka ini kami amankan dari lima laporan polisi berbeda. Seluruhnya merupakan pengedar aktif dan sudah cukup lama beroperasi, kurang lebih dua tahun,” ujarnya.
Enam tersangka yang diamankan berinisial AF (21) dari Karangploso, NZS (21) dari Bumiaji, FBA (31) dari Junrejo, serta BOD (25), JT (38), dan AWA (31) yang semuanya berasal dari Bumiaji.
Meskipun beroperasi di wilayah yang berdekatan, Kompol Danang menegaskan bahwa keenam tersangka memiliki jaringan yang terpisah dan tidak saling terkait.
“Seluruh tersangka memiliki jaringan berbeda dan tidak saling terkait. Motif mereka pun sama. Dari hasil pemeriksaan, alasan mereka semuanya ekonomi. Mereka mengedarkan untuk mendapatkan keuntungan cepat,” jelas Kompol Danang.
Kompol Danang menegaskan, para tersangka kini dijerat dengan pasal berlapis yang meliputi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 112 ayat 1 dan 2, serta Pasal 114 ayat 1 dan 2, dengan ancaman pidana penjara mulai dari 4 tahun hingga seumur hidup.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Pasal 435 ayat 1 dan 2, yang mengatur sanksi pidana penjara antara 7 hingga 12 tahun.
"Polres Batu berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika guna menjaga generasi muda dari bahaya penyalahgunaan zat adiktif," tegasnya.(*)
