Wajib Dikembalikan! Wali Kota Batu Larang Pejabat Bawa Kendaraan Dinas Setelah Mutasi

28 Februari 2026 17:03 28 Feb 2026 17:03

Thumbnail Wajib Dikembalikan! Wali Kota Batu Larang Pejabat Bawa Kendaraan Dinas Setelah Mutasi

Nurochman, Wali Kota Batu. (Foto: Dafa Wahyu Pratama/ketik.com)

KETIK, BATU – Wali Kota Batu, Nurochman, menegaskan kendaraan dinas tidak boleh dibawa ataupun dikuasai pejabat lama setelah mutasi jabatan. Penegasan itu disampaikan menyusul mencuatnya isu dugaan belum dikembalikannya sejumlah kendaraan dinas oleh aparatur sipil negara (ASN) Pemkot Batu.

Wali Kota yang akrab disapa Cak Nur ini menegaskan bahwa kendaraan dinas merupakan barang milik daerah yang tidak dapat dipindahtangankan secara sembarangan.

“Untuk kendaraan dinas atau kendaraan jabatan tidak boleh dilakukan pemindahtanganan dan harus tetap sesuai Kartu Inventaris Barang (KIB) saat ini. Tidak diperkenankan mengusulkan perubahan pemindahtanganan demi ketertiban administrasi pencatatan barang milik daerah,” tegasnya, Sabtu, 28 Februari 2026.

Diberitakan sebelumnya, sumber internal yang enggan disebutkan namanya menyampaikan bahwa kendaraan dinas merupakan aset pemerintah daerah yang dibeli menggunakan anggaran negara sehingga tidak boleh tetap dikuasai pejabat yang telah dimutasi.

“Masih ada pejabat yang belum menyerahkan kendaraan dinas kepada pejabat pengganti. Padahal kendaraan tersebut merupakan aset pemerintah daerah yang bersumber dari uang rakyat dan harus ditindak tegas jika tidak dikembalikan,” ujarnya, Jumat, 27 Februari 2026

Ia juga mengingatkan bahwa kendaraan dinas tercatat sebagai aset di masing-masing OPD. Apabila tetap dikuasai pejabat lama, kondisi itu berpotensi melanggar ketentuan pengelolaan barang milik daerah dan menimbulkan temuan audit, termasuk dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Senada dengan hal tersebut, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Batu, Eny Rachyuningsih, menegaskan bahwa berdasarkan ketentuan yang berlaku, kendaraan dinas tidak diperbolehkan dibawa oleh pejabat lama setelah mutasi.

Ia menjelaskan, Wali Kota Batu telah mengingatkan jajaran pimpinan perangkat daerah agar tidak membawa kendaraan dinas saat mutasi jabatan. Arahan itu akan diperkuat melalui surat edaran resmi.

“Pak Wali sudah menyampaikan melalui grup pimpinan SKPD bahwa kendaraan dinas tidak boleh dibawa. Saya juga ditugaskan untuk menyiapkan surat edaran dan saat ini sedang dalam proses penyusunan,” jelasnya.

Eny menambahkan, dari sisi administrasi aset, setiap kendaraan tercatat dalam KIB pada OPD masing-masing. Apabila kendaraan dibawa tanpa mekanisme administrasi yang sah, akan timbul persoalan dalam pembiayaan dan pencatatan aset.

“Kalau kendaraan dibawa tanpa perubahan dokumen KIB, maka pemeliharaannya tidak bisa diproses oleh OPD yang baru. Anggarannya tetap tercatat di OPD lama. Ini tentu merepotkan dan berpotensi menimbulkan temuan,” tuturnya. (*)

Tombol Google News

Tags:

Kendaraan dinas Pemkot Batu Wali Kota Batu Nurochman Kota Batu