Banner #GerebekBatu

Grebek Batu

Dishub Gagal di Parkir Tepi Jalan Solusi Instan Portal Parkir Jalan Alun-alun Kota Batu, Melanggar!

8 Desember 2025 16:48 8 Des 2025 16:48

Thumbnail Dishub Gagal di Parkir Tepi Jalan Solusi Instan Portal Parkir Jalan Alun-alun Kota Batu, Melanggar!
Suasana gate parkir di Alun-alun Kota Batu. (Foto: Dendy Ganda/Ketik.com)

KETIK, BATU – Alasan Dishub memasang portal parkir di jalan umum Alun-alun Kota Batu mulai terkuak. Diduga salah satunya karena Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Parkir Tepi Jalan tidak memenuhi target.

‎Retribusi Parkir tepi jalan umum (TJU) Kota Batu hingga akhir November masih mencapai Rp1,5 Miliar atau 12 Persen dari target Rp7 Miliar. Realisasi tersebut tidak jauh berbeda dari tahun 2024 juga mencapai kisaran Rp1,5 Miliar 

‎"Hal ini salah satunya disebabkan banyak potensi parkir tak maksimal dalam pelaporan," kata Kepala Dishub Kota Batu Hendry Suseno, Senin 8 Desember 2025.

‎Menurut Hendry, petugas masih menjumpai beberapa jukir tidak jujur dalam laporan parkir.  Ia mencontohkan, pendapat parkir dalam satu hari bisa Rp200 ribu. Namun, setoran karcisnya hanya Rp50 ribu.

Foto Aturan penggunaan Jalan Umum PP 34 Tahun 2006. (Foto: Dirjen Bina Marga)Aturan penggunaan Jalan Umum PP 34 Tahun 2006. (Foto: Dirjen Bina Marga)

"Sejauh ini penerapan tarif bagi hasil antara jukir dan pemerintah sudah sangat ideal. Yakni 60 persen untuk jukir dan 40 persen untuk pemerintah," jelasnya.

‎Hendry menguraikan, penertiban jukir sudah seringkali dilakukan oleh Dishub. salah satunya melalui Pembinaan, Pengawasan, dan Penertiban Parkir atau Binwaskir.

‎Bahkan, sambungnya, jika oknum Jukir masih membandel, Dishub tak segan untuk mencabut Kartu Tanda Anggota (KTA) jukir.

‎"Sebelum kita tarik KTA. Kita layangkan sanksi mulai dari teguran lisan, tertulis hingga tindak pidana ringan (tipiring)," urainya.

‎Selain itu, Dishub Kota Batu juga memulai ujicoba penerapan Gate Parkir di Alun-alun Kota Batu sejak awal Desember 2025.

‎Ujicoba dilakukan secara manual, yaitu petugas parkir memberikan karcis sekaligus menerima uang parkir. ujicoba akan berlangsung selama 1 bulan.

‎"Harapannya kami bisa terus eksis menarik wisatawan dan turut memberikan kontribusi ke Pendapatan Asli Daerah (PAD)," tegasnya.

Sedangkan ditanya sebelumnya mengenai aturan maupun dasar hukum ubah jalan Alun-alun Kota Batu jadi tempat parkir, Kadishub Hendry Suseno tampak kebingungan.

"Ya regulasinya tentang status jalan bahwa jalan itu sudah dijadikan ee anu apa untuk untuk parkir Alun-alun," ujar Kadishub Kota Batu Hendri Susesno menjawab pertanyaan Ketik.com, Senin, 8 Desember 2025.

Dikutip dari Direktorat Bina Marga, Jalan Umum tidak diperbolehkan dijadikan tempat parkir. Dasar hukumnya adalah PP Nomor 34 tahun 2006 tentang Jalan.

Pada pasal 38 disebutkan bahwa setiap orang dilarang memanfaatkan ruang manfaat jalan sebagaimana dimaksud dalam pasal 34, pasal 35, pasal 36, dan pasal 37 yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan. (*)

 

Tombol Google News

Tags:

Gerebek Batu GerebekBatu Kota Batu Alun Alun Kota Batu parkir