Polres Batu Ciduk 5 Tersangka Pengeroyokan di Hotel ‎

21 November 2025 17:02 21 Nov 2025 17:02

Thumbnail Polres Batu Ciduk 5 Tersangka Pengeroyokan di Hotel ‎
‎Wakapolres Batu Kompol Danang Yudanto menunjukkan barang bukti kasus pengeroyokan di sebuah hotel dalam pers rilis, Jumat 21 November 2025. (Foto: Sholeh/Ketik.com)

KETIK, BATU – ‎Satreskrim Polres Batu berhasil mengamankan 5 dari 10 tersangka penganiayaan di sebuah Hotel Kota Batu. 

Empat terduga pelaku, yakni MMAL, NN, OD, dan dua anak di bawah umur. Sementara pelaku lainnya telah dikantongi identitasnya dan berstatus DPO. 

‎‎Wakapolres Batu Kompol Danang Yudanto menjelaskan bahwa terduga pelaku pengeroyokan bersama- sama melakukan kekerasan fisik terhadap korban, IP dan ORF.

‎"Para tersangka melakukan pengeroyokan dengan menggunakan tangan dan kaki, selanjutnya terduga pelaku MMAL membacok menggunakan senjata tajam jenis celurit," katanya dalam Pers Rilis 21 November 2025.

‎‎Kejadian pengeroyokan terjadi pada Minggu 16 November 2025 malam Saat konser musik hardcore di sebuah hotel di Kota Batu. 

‎Motif pengeroyokan bermula dari para pelaku tidak terima karena tersenggol korban saat joget di konser tersebut.

‎‎Kedua Korban adalah anggota band. Sebelum tampil, kedua maju ke depan sambil joget yang mana saat itu pukulan dan tendangan korban mengenai tersangka.

‎‎"Salah satu pelaku diduga berada di bawah pengaruh alkohol," jelas. Wakapolres.

‎Kompol Danang menegaskan, pihaknya telah mengamankan barang bukti dalam kasus tersebut. Yaitu celurit, pakaian pelaku, rekaman CCTV, serta surat visum yang menguatkan hasil pemeriksaan medis terhadap korban.

‎Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 170 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan, serta pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.

‎‎"Untuk para DPO, proses pengejaran tetap kami lakukan. Identitas sudah kami kantongi," jelasnya.

‎Diberitakan sebelumnya, dua pemuda asal Kabupaten Malang menjadi korban pengeroyokan dalam acara musik underground yang digelar di sebuah Hotel di Kota Batu pada Minggu 16 November 2025 malam. 

‎Irmanda Putra (IP) warga Kecamatan Turen Kabupaten Malang dan One Regi Febriansyah (ORF) warga Sumbermanjing Wetan Kabupaten Malang. ‎Bahkan, Irmanda Putra mengalami luka bacok di bagian pundak dan kepala.

Kasus ini dilaporkan ke Polsek Batu Kota pada Senin 17 November 2025 WIB dan ditangani Unit Reskrim.(*)

Tombol Google News

Tags:

Kota Batu Polres Batu Satreskrim Polres Batu pengeroyokan