KETIK, LABUHAN BATU –
Personel Polsek Panai Tengah, Polres Labuhanbatu, berhasil meringkus seorang pria berinisial RK alias Rio (37), warga Dusun 6, Desa Cinta Makmur, Kecamatan Panai Hulu, Labuhanbatu. Penangkapan berlangsung pada Selasa malam, 11 November 2025, sekitar pukul 21.00 WIB.
Rio ditangkap di sebuah pondok yang berada di area PTPN IV Kebun Panai Jaya, Desa Bagan Bilah. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 500 gram ganja kering.
Informasi tersebut dibenarkan Kapolsek Panai Tengah, AKP Amlan, melalui Plt Kasi Humas Polres Labuhanbatu, Iptu Arwin, saat dikonfirmasi di Mapolres Labuhanbatu pada Kamis, 13 November 2025.
Arwin menjelaskan, ganja seberat 500 gram itu dikemas pelaku dalam enam bungkus kertas nasi. Selain barang haram tersebut, polisi juga menyita satu plastik asoy berwarna biru, dua kotak kertas tiktak, satu tas ransel, dan satu unit ponsel.
Ia menambahkan, penangkapan bermula pada Selasa malam, 11 November 2025, sekitar pukul 21.00 WIB. Saat itu, personel Polsek Panai Tengah menerima informasi adanya transaksi narkoba jenis ganja di sebuah pondok di area PTPN IV Kebun Panai Jaya, Desa Bagan Bilah.
Begitu laporan diterima, Kapolsek Panai Tengah langsung memerintahkan Kanit Reskrim Ipda F. Rajagukguk bersama tim untuk melakukan penyelidikan. Tak butuh waktu lama, petugas segera bergerak menuju lokasi yang dimaksud.
Sekitar pukul 21.00 WIB, tim tiba di lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi narkoba. Di sana, petugas melihat seorang pria yang belakangan diketahui berinisial Ri. Tanpa menunggu lama, polisi langsung mengamankan pria tersebut.
"Hasil interogasi, Rio mengaku ganja 500 gram diperoleh dengan cara membeli dari laki-laki bernama inisial HR yg beralamat di Desa Sei Kasih Kecamatan Bilah Hilir," terangnya.
Kini, HR masih dalam pencarian personel Polsek Panai Tengah, sedangkan pelaku dalam pemeriksaan intensif.
