Polda Aceh Musnahkan 80,5 Kg Sabu Jaringan Thailand, 1,3 Ton Ganja Ikut Dibakar

7 Oktober 2025 09:59 7 Okt 2025 09:59

Thumbnail Polda Aceh Musnahkan 80,5 Kg Sabu Jaringan Thailand, 1,3 Ton Ganja Ikut Dibakar
Dirresnarkoba Polda Aceh, Kombes Pol. Shobarmen Saat Diwawancara Oleh Sejumlah Media Usai Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika di Mapolda Aceh, Senin, 6 Oktober 2025. (Humas Polda Aceh)

KETIK, BANDA ACEH – Kepolisian Daerah (Polda) Aceh memusnahkan 80,5 kilogram narkotika jenis sabu-sabu yang berasal dari jaringan internasional Thailand–Indonesia. Selain sabu, Polda Aceh juga memusnahkan 1,3 ton ganja dan 1 kg kokain sebagai hasil pengungkapan kasus selama tiga bulan terakhir.

Pemusnahan barang bukti narkotika ini dilakukan di Mapolda Aceh pada Senin, 6 Oktober 2025, dan dihadiri oleh sejumlah pihak, termasuk Kapolda Aceh Irjen Pol. Marzuki Ali Basyah dan perwakilan Komisi III DPR RI.

Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Aceh, Kombes Pol. Shobarmen, mengungkapkan bahwa barang bukti sabu-sabu tersebut rencananya akan diedarkan oleh para pelaku ke wilayah Sumatera Utara (Sumut).

“Barang bukti narkotika jenis sabu yang kita musnahkan hari ini merupakan hasil pengungkapan selama tiga bulan terakhir. Sabu ini berasal dari Thailand dan akan dibawa oleh pelaku ke Sumatera Utara,” ujar Kombes Shobarmen.

Ia menjelaskan, pemusnahan barang bukti dilakukan sesuai Pasal 91 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Aturan ini mewajibkan agar setiap barang bukti hasil tindak pidana narkotika segera dimusnahkan untuk mencegah penyalahgunaan kembali.

Seluruh barang bukti narkotika itu merupakan hasil kerja sama atau kolaborasi apik antara Ditresnarkoba Polda Aceh dengan berbagai instansi penegak hukum lain. Instansi yang terlibat di antaranya BNNP Aceh, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Polresta Banda Aceh, Polres Aceh Timur, Polres Gayo Lues, dan Polres Sabang. Seluruh barang bukti dimusnahkan dengan cara dibakar, dilebur, dan diurai secara kimiawi agar tidak dapat digunakan kembali.

Dalam kesempatan itu, Kombes Shobarmen juga mengingatkan bahwa ancaman narkoba terhadap bangsa Indonesia sangat nyata dan serius. Hal ini sejalan dengan kebijakan Presiden Republik Indonesia yang tertuang dalam Asta Cita tentang pemberantasan narkoba.

“Seluruh stakeholder di Aceh harus bekerja sama tanpa mengenal lelah untuk memberantas perdagangan gelap dan penyalahgunaan narkoba. Ancaman ini nyata dan menjadi tanggung jawab kita bersama,” tegasnya.

Ia juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kepala BNNP Aceh, jajaran Bea dan Cukai, serta seluruh personel Polda Aceh atas peran aktif mereka dalam upaya pencegahan dan pemberantasan peredaran narkotika di Provinsi Aceh. (*)

Tombol Google News

Tags:

polda aceh Narkotika bnn Aceh SABU ganja