KETIK, LABUHAN BATU – Satres Narkoba Polres Labuhanbatu menangkap dua orang pembawa 30 kilogram sabu-sabu dan 30 ribu pil ekstasi di Jalinsum Jenderal Sudirman Aek Kanopan, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Senin, 2 Maret 2026 sekira pukul 12.40 WIB.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Wahyu Endrajaya didampingi pejabat tinggi lainnya, Selasa, 3 Maret 2026 mengatakan, kedua pelaku yakni BS (25) warga Kecamatan Banjarwangi, Kabupaten Garut dan IAO (24) warga Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman.
Dipaparkannya, kronologi penangkapan berawal dari tim opsnal Satres Narkoba yang mendapat informasi bahwa satu unit mobil sedan nopol BK 1238 AFM dicurigai membawa narkoba berbagai jenis.
Sekitar pukul 12.40 WIB, mobil yang disebutkan terlihat dan tim melakukan penghentian sekaligus melumpuhkan pelaku yakni BS dan IAO.
Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan 2 buah karung goni warna putih berisikan 3 bungkus plastik warna kuning bertuliskan aksara China merek Daguanyin serta enam bungkus plastik transparan berisikan pil ekstasi warna merah muda.
Menurut Kapolres Labuhanbatu, kedua pelaku diperintahkan seseorang laki-laki berinisial D yang merupakan warga Jambi dan agar menjemput narkoba ke Tanjungbalai, Sumut dengan upah Rp.6 juta.
Dari hasil estimasi total, nilai ekonomis kedua barang bukti tersebut mencapai Rp.39 miliar dengan rincian Rp.30 miliar untuk sabu-sabu dan Rp.9 miliar harga jual pil ekstasi.
Sementara, estimasi jiwa terselamatkan sebanyak 315 ribu orang dengan pembagian, 300 ribu jiwa kemungkinan pengguna sabu-sabu dan 15 ribu jiwa pemakai pil ekstasi.(*)
